KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Penyidik mendalami aliran dana gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
>>> Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi dan memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan.
“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan bukti tambahan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku baru ditanya soal identitas dan tugasnya sebagai Sekjen MPR. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ucap Ma'ruf.
>>> Jadwal Bioskop Trans TV 27 – 28 Juni 2026
Dia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan. “Saya nanti nunggu, ikuti saja.
Pokoknya kita patuh saja,” tandas Ma'ruf.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli 2025. Saat itu, dia menjabat sebagai Sekjen MPR dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
KPK mengungkapkan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR mencapai Rp17 miliar. “Sejauh ini sekitar belasan miliar.
Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo pada Juni 2025.
Penyidik masih terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi dan pengadaan apa saja yang terkait.
>>> Resmi! 13 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Afrika Selatan Cetak Sejarah
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.
Update Terbaru
Cara Cek Saldo KKS untuk Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Susulan 2026
Sabtu / 04-07-2026, 07:11 WIB
11 Siswa SMP Negeri 11 Samarinda Olah Sampah dengan AI di 2026
Sabtu / 04-07-2026, 07:07 WIB
Australia Ditekuk Mesir, Strategi Ganti Kiper saat Adu Penalti Gagal
Sabtu / 04-07-2026, 07:06 WIB
Raja Juli Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Kuansing
Sabtu / 04-07-2026, 07:06 WIB
Bobol Cape Verde, Messi Cetak Gol di 8 Laga Beruntun di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
Kronologi Drama Sarwendah vs Ruben Onsu Berebut Hak Asuh Anak
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
Messi Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia Usai Bobol Gawang Cape Verde
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
Deroy Duarte Samakan Skor, Argentina vs Cape Verde 1-1
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
Usai Lampung, Jokowi Blusukan ke Jateng Pertengahan Juli
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
Australia Tersingkir, Wakil Asia Habis di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 07:01 WIB
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Sabtu / 04-07-2026, 07:00 WIB
Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 07:00 WIB
Pesta Taylor Swift-Travis Kelce Dimulai, Lalin Sekitar MSG Dibuka
Sabtu / 04-07-2026, 07:00 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah di Madison Square Garden
Sabtu / 04-07-2026, 07:00 WIB






