Kejagung Akui Sulit Miskinkan Koruptor Meski Sudah Dipenjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa memiskinkan koruptor masih menjadi tantangan besar meski pelaku telah diproses hukum.
Selain menjatuhkan hukuman, aparat penegak hukum harus melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang kerap disamarkan, dialihkan, bahkan dibawa ke luar negeri.
>>> Wamen ESDM Pastikan Harga Gas HGBT untuk Listrik dan Industri Tidak Naik
Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun, juga memperhitungkan pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.
"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ujar Febrie dalam jumpa pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, ketika tindak pidana korupsi terjadi, negara mengalami dua kegagalan. Pertama, kegagalan mencegah korupsi melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang baik.
"Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," ungkapnya.
Tantangan berikutnya muncul saat aparat penegak hukum berupaya melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi yang telah disembunyikan pelaku.
"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," kata Febrie.
Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk semula.
Aset tersebut telah disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau dipindahkan ke luar negeri sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif, termasuk melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), asset tracing, asset recovery, dan kerja sama lintas yurisdiksi.
Update Terbaru
Kode Maple Tale Juli 2026: Daftar Kode Aktif dan Cara Redeem
Kamis / 02-07-2026, 16:21 WIB
400 Brand Ramaikan Jakarta x Beauty 2026, 70 Persen Brand Lokal
Kamis / 02-07-2026, 16:21 WIB
Gerindra Tegur Bupati Purwakarta Buntut Lagu 'Lalaki Langit'
Kamis / 02-07-2026, 16:20 WIB
Kode Chop-Chop Nobody's Adventure Juli 2026: Dapatkan Beast Fruit, Peach, dan Jade Gratis
Kamis / 02-07-2026, 16:18 WIB
Cara Cek Performa iPhone 16e dengan Chip A18 yang Masih Jadi Pilihan Terbaik di 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:17 WIB
Addison Rae Terseret ke Pengadaran Ayahnya dengan Mantan Istri
Kamis / 02-07-2026, 16:17 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat di Kasus Motor Listrik BGN
Kamis / 02-07-2026, 16:16 WIB
Prediksi Spanyol vs Austria di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:16 WIB
BUMN di Ekosistem Danantara Rampungkan Laporan Keuangan 2025
Kamis / 02-07-2026, 16:15 WIB
Kegagalan di Piala Dunia 2026 Picu Krisis Tata Kelola Sepak Bola Korea Selatan
Kamis / 02-07-2026, 16:12 WIB
Gelombang Panas Landa Prancis, Disneyland Paris Tutup Wahana Outdoor
Kamis / 02-07-2026, 16:11 WIB
Kejagung Ungkap Peran Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG: Perintahkan Saksi Pasok Ompreng
Kamis / 02-07-2026, 16:11 WIB
Sorot Mata dan Gestur Cherki Picu Spekulasi Keretakan di Timnas Prancis
Kamis / 02-07-2026, 16:10 WIB
Sutradara 'Marty Supreme' Puji Penampilan Intens Timothée Chalamet
Kamis / 02-07-2026, 16:09 WIB






