Kejagung Akui Sulit Miskinkan Koruptor Meski Sudah Dipenjara
"Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," jelasnya.
Selain itu, Febrie menilai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih memiliki keterbatasan dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor hanya membatasi nilai penggantian sebesar harta yang diperoleh pelaku dari tindak pidana korupsi.
"Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," katanya.
Karena itu, menurut Febrie, mekanisme pemulihan aset yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung mencatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
>>> Manika Batra Pertanyakan Transparansi Seleksi Asian Games
Nilai tersebut terdiri atas Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.
Update Terbaru
HAK JAWAB - Atas Pemberitaan Mengenai Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta
Kamis / 02-07-2026, 17:31 WIB
5 Aplikasi Game Terpercaya untuk Kumpulkan Saldo Dana di 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:16 WIB
Monogatari Off & Monster Season: Episode Baru Tayang Musim Dingin 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:14 WIB
Film 20 Tahun Sgt. Frog dan Anpanman 2026 Masuk 5 Besar Box Office Jepang
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Rupiah Sore Ambles ke Rp17.995 per Dolar AS, Makin Mepet Rp18 Ribu
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung usai Brigjen Lalu Tersangka MBG
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Kalshi Luncurkan Kontrak Prediksi Piala Dunia 2026 untuk Warga AS
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Olivia Wilde Bawa Film Komedi 'The Invite' ke Sundance
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Newcastle Alihkan Fokus ke Bakat Muda Usai Jual Tonali £100 Juta
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
TVS Resmi Luncurkan Skutik 110 Cc Rp19 Jutaan, Siap Saingi Honda Beat
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang dan Publik
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Wardah Raih Cannes Lion Berkat Inovasi Hear in Hijab
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
WINGS Group Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jawa Timur, Bantu 20 Anak
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Prabowo Sambut Hangat Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB






