10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan iuran terjangkau.
Namun, tidak semua jenis pengobatan otomatis ditanggung. Ada sejumlah ketentuan yang membatasi layanan tertentu.
>>> Cara Bayar TikTok PayLater Sebelum Jatuh Tempo, Mudah dan Terhindar dari Denda
10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang sesuai aturan JKN. Berikut layanan yang tidak termasuk tanggungan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa dalam kondisi tertentu.
Tindakan operasi atau perawatan estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan.
Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.
Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan.
Cedera yang disebabkan tindakan melukai diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
Penyakit terkait penyalahgunaan alkohol atau narkoba.
Program atau pengobatan untuk masalah kesuburan (infertilitas).
Cedera akibat tindakan berisiko seperti tawuran atau perkelahian.
>>> Akses Jadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia, Bukan Minat Baca
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba.
Operasi yang Tidak Selalu Ditanggung
Beberapa jenis operasi juga tidak otomatis dibiayai BPJS, terutama jika tidak memiliki alasan medis jelas.
Operasi estetika seperti mempercantik wajah atau hidung tidak ditanggung. Namun, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan bisa ditanggung sesuai keputusan dokter.
LASIK untuk mengurangi ketergantungan kacamata juga tidak ditanggung, berbeda dengan operasi katarak yang memiliki indikasi medis jelas.
Persalinan caesar atas permintaan pribadi biasanya tidak ditanggung, kecuali ada alasan medis yang membahayakan ibu atau bayi.
Pentingnya Mengikuti Prosedur BPJS
Agar layanan BPJS dapat digunakan tanpa kendala, peserta harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Mulai dari berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga sistem rujukan berjenjang jika diperlukan.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.952, Nyaris Tembus Rp18.000
Dengan memahami aturan dan batasan layanan, peserta bisa lebih bijak memanfaatkan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.
Update Terbaru
Gaya Sporty Luxe Olla Ramlan Dukung Tristan Molina di Hyrox Jakarta 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Plot Twist! Wanita Hadiri Baby Shower Simpanan Suaminya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Deepal S05 Masih CBU dari Thailand, Ini Penjelasan Changan
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Rockstar Bersedia Temui Perwakilan Serikat Pekerja Usai Tuntutan Pengakuan dari Developer GTA 6
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Kritik Pedas Internal Pragmata: Developer Dianggap 'Tidak Kompeten' dalam Level Design
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Leon Marchand Mundur dari Kejuaraan Renang Prancis karena Cedera
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Hubert Hurkacz Tantang Sebastian Ofner di Babak Kedua Wimbledon 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Jamison dan Kennedy Wilson Ubah WTC Los Angeles Jadi 512 Unit Hunian Terjangkau
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Polisi Tangkap Saudara Bintang NFL Calais Campbell atas Pembunuhan Ibu
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Niger Berlakukan KUHP Ketat dan Resmi Keluar dari ICC
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
RUPST J Trust Bank Setujui Perubahan Direksi, Fokus Perkuat Tata Kelola
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Fitur Tersembunyi Pixel Ini Bikin Saya Hapus Aplikasi Audio Pihak Ketiga
Rabu / 01-07-2026, 19:21 WIB






