Masih Berani Terobos Jalur Transjakarta? Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
Pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta masih kerap terjadi. Padahal, sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu sudah menanti.
Busway merupakan lajur khusus yang disediakan untuk transportasi umum massal. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dilarang melintasinya.
>>> Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis di Tengah Piala Dunia 2026 karena Ibu Meninggal
Meski demikian, banyak pengendara yang nekat menerobos jalur tersebut demi menghindari kemacetan. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Dasar Hukum Larangan
Larangan menggunakan jalur Transjakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat (1) melarang kendaraan selain bus angkutan massal menggunakan jalur khusus.
>>> Harga Emas Antam Rontok Rp18 Ribu Jadi Rp2,655 Juta per Gram
Jalur khusus bus dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk, dan separator fisik. Hal ini menandakan area tersebut tidak boleh digunakan kendaraan pribadi.
Risiko Keselamatan
Masuknya kendaraan pribadi ke busway dapat memicu kecelakaan. Bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver, termasuk area blind spot.
Korlantas Polri menegaskan bahwa menerobos jalur Transjakarta berpotensi mengganggu operasional transportasi umum dan merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut.
Pengawasan terhadap jalur Transjakarta dilakukan secara berkelanjutan. Petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi 24 jam di berbagai titik.
>>> KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melanggar aturan. Kepatuhan terhadap aturan mendukung ketepatan waktu layanan Transjakarta.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






