Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen, Ini Tujuannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak bagi film nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.
Pajak tontonan film nasional dipangkas sebesar 50 persen. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di ibu kota.
>>> Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Kronis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
"Kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Sisa Pajak untuk Ekosistem Perfilman
Meski dipotong setengah, penerimaan pajak tetap dikelola dengan baik. Sisa 50 persen pajak yang dipungut akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
>>> Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin Terancam PHK Akibat Dana Tersangkut di Bank Likuidasi
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat ekosistem perfilman. Termasuk pembangunan infrastruktur dan program pengembangan industri film nasional.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.
Pemprov DKI menargetkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri film yang terpusat di Jakarta.
>>> 16 Mobil Sedan Bekas 40 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli
Dengan pemangkasan pajak, Jakarta diharapkan semakin kompetitif sebagai pusat industri kreatif, baik di tingkat nasional maupun regional.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






