Imigrasi Belawan Deportasi Tujuh WNA karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian.
Tindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga 19 Juni 2026.
>>> Olahraga Urban: Antara Kebugaran dan Validasi Digital
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Keamanan negara dan pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Tujuh WNA yang dideportasi terdiri dari satu warga Vietnam, dua warga Malaysia, tiga warga Korea Selatan, dan satu warga Belgia.
Pendeportasian dilakukan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, ada yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang diberikan. Beberapa juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
>>> Itera Resmikan Taman Cendawan sebagai Pusat Riset Biodiversitas Jamur
Sebagian warga asing tersebut juga dikenai tindakan penangkalan. Mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Eko menegaskan langkah ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai izin.
Hal ini juga untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. Seluruh warga negara asing di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko menambahkan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.
>>> Dinkes Jambi Optimalkan CKG untuk Deteksi Dini Kanker dan Penyakit Kronis
Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Update Terbaru
Rumus Kecepatan, Jarak, dan Waktu serta Contoh Soal
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Duke Energy Siap Hadapi Lonjakan Pemakaian Listrik saat Gelombang Panas
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Makin Tua IQ Makin Jongkok? Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Rabu / 01-07-2026, 14:08 WIB
Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Bek Timnas Indonesia Tim Geypens Dikabarkan Gabung Bali United
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Meksiko Belum Kebobolan, Rekor Apik Berlanjut di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Acara Musik Korea Tak Lagi Hanya Soal K-Pop
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
LeBron James Resmi Tinggalkan Los Angeles Lakers
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB






