Korlantas Polri Setarakan Golongan SIM Kendaraan Listrik dengan Motor Bensin
Pemerintah terus mendorong program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada energi fosil.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai regulasi legalitas berkendara, terutama penentuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor listrik.
>>> Pakar Ingatkan Pengemudi Truk Terapkan Etika Berkendara demi Keselamatan
Menanggapi hal ini, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur konversi sepeda motor bermesin bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo.
Kendaraan listrik menggunakan satuan daya listrik kilowatt (kW), bukan kapasitas silinder cc seperti motor konvensional.
Korlantas Polri mengacu pada konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan teknis dengan administrasi kendaraan.
"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," jelas Wibowo.
>>> Kementerian ESDM Awasi Migrasi Konsumen ke Pertalite Pascakenaikan Harga Pertamax
Ketentuan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik di Indonesia dipastikan menggunakan SIM C.
Aturan ini berlandaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujar Wibowo.
Pengendara cukup memiliki SIM C biasa selama daya motor listrik di bawah atau setara batasan maksimal.
Namun, jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib memiliki SIM C1.
Aturan yang sama berlaku untuk mobil listrik, sehingga tidak ada pengklasifikasian khusus.
Dengan ketentuan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membuat kartu kompetensi baru. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa seperti mengendarai mobil konvensional.
>>> Dishub DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini karena Acara Internasional
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.
Update Terbaru
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Buka Suara
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Sutradara Ghost in the Shell Pastikan Tidak Ada GenAI dalam Remake
Jumat / 03-07-2026, 01:43 WIB
Masalah di Balik Perangkat AI Rahasia SpaceX
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Meta Ketergantungan pada AI Google, Zuckerberg Dipermalukan
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Kingdom Come: Deliverance Board Game Hadir Musim Gugur 2026, Kental dengan Elemen RPG
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Capcom Majukan Rilis Onimusha: Way of the Sword ke September 2026
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB






