Polri Tetapkan Biaya Perpanjangan SIM C Rp75 Ribu, Berlaku Nasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, CI, dan CII sebesar Rp75.000.
Tarif ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2026.
>>> ASDP Anjurkan Kapasitas Baterai Motor Listrik 30 Persen Saat Dikirim
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII adalah Rp75.000.
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini," ujarnya.
Biaya Tambahan untuk Kesehatan dan Psikologi
Selain biaya pokok perpanjangan, pemilik sepeda motor wajib menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya merupakan syarat mutlak kelengkapan dokumen administrasi.
Tarif pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.
>>> Mitsubishi dan Suzuki Naikkan Harga LMPV per Juni 2026
Sementara itu, biaya tes psikologi untuk memastikan kesiapan mental pengendara dikenakan tarif sekitar Rp57.500 hingga Rp100.000.
Pemohon juga dapat memilih untuk membayar premi asuransi secara opsional dengan biaya berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pengendara sepeda motor wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
>>> Mengenal Standar Pengujian Jarak Tempuh Mobil Listrik Melalui Metode NEDC
Jika masa berlaku telah terlewat, pemilik tidak dapat memperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Update Terbaru
Kensuke Ushio Ungkap Proses Kreatif Musik Agents of the Four Seasons
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Aktor Vietnam Kaity Nguyen Jadikan Sinema Korea Model Sukses Global
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Chevrolet Corvette Stingray 2027 Jadi Mobil 200 MPH Termurah, Cuma Rp1,2 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB






