OJK Jatuhkan Sanksi ke 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Akibat Iklan Melanggar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan.
>>> Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima
Rincian Sanksi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total 28 sanksi, sebanyak 17 berupa peringatan tertulis.
Sementara itu, 11 sanksi lainnya berupa denda finansial dengan total nilai Rp274 juta.
Denda dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan.
>>> IHSG Ambles Lebih Dalam dari Bursa Asia Akibat Sentimen Ganda
Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah penindakan kepada sejumlah lembaga keuangan untuk menghentikan penayangan iklan yang bermasalah.
Langkah ini diambil agar kekeliruan serupa tidak terulang di masa depan.
Di luar penindakan tersebut, OJK juga memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 entitas, lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 lembaga keuangan dalam periode yang sama.
>>> Bengkel Spesialis Ungkap Biaya Ganti Baterai Motor Listrik Murah
Pada aspek penyelesaian masalah, sebanyak 110 pelaku industri jasa keuangan telah membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total mencapai Rp36,54 miliar hingga 20 Mei 2026.
Update Terbaru
Rudi Garcia Bela Skuad Belgia Jelang Lawan Senegal di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
HUT ke-75, IBI Jatim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
Alannah Keyser Bicara soal Hujatan Akibat Video Ucapan Rasis
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Cara Buat Username WhatsApp: Aturan dan Langkahnya
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
7 Tanda Ginjal Bermasalah yang Bisa Terlihat di Kulit
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Komparasi JETOUR T1 dan Pesaingnya: Mana yang Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB






