OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Pay Later untuk Perusahaan Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (pay later) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah pada Jumat (5/6).
Regulasi anyar ini berfungsi sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur sektor industri serupa.
>>> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau Penumpukan 3.100 Kontainer di Tanjung Priok
Langkah ini diambil guna memperkuat pengelolaan risiko pada layanan pembiayaan digital tersebut.
Batasan Usia dan Pendapatan Minimal
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan batasan yang diatur mencakup usia, pendapatan minimal nasabah, hingga rasio leverage.
"Ditambah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (5/6).
Analisis kelayakan mengharuskan calon debitur berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Calon peminjam juga wajib memiliki pendapatan kotor rata-rata paling sedikit Rp 3 juta per bulan yang dibuktikan lewat slip gaji atau mutasi rekening.
Metode prediksi pendapatan dapat digunakan untuk menghitung rata-rata penghasilan tersebut.
>>> Okie Agustina Bantah Operasi Plastik, Ungkap Prosedur Perbaikan Gagal Filler
Dokumen bukti penghasilan yang valid dapat diminta kembali oleh perusahaan pembiayaan saat nasabah mengajukan kenaikan plafon atau pada transaksi tertentu.
Penerapan syarat analisis batas usia dan penghasilan ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026.
Aturan ini mengikat proses akuisisi nasabah baru serta perpanjangan fasilitas pembiayaan sebagai wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Pembatasan Rasio Cicilan dan Jumlah Pinjaman
Penyelenggara juga wajib membatasi rasio pembayaran cicilan dibanding pendapatan maksimal 40% pada tahun 2027 dan 2028, lalu turun menjadi 30% mulai tahun 2029.
Pembiayaan hanya boleh diberikan kepada debitur yang tidak menerima pinjaman di lebih dari 3 perusahaan sejenis.
Data OJK mencatat penyaluran pembiayaan sektor ini mencapai Rp 12,93 triliun per April 2026, atau melonjak sebesar 56,92% secara tahunan.
>>> Bank Indonesia Akan Naikkan Remunerasi Kas Negara untuk Jaga Beban Utang
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross berada di level 2,99% per April 2026, memburuk dari bulan sebelumnya yang tercatat 2,51%.
Update Terbaru
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Buka Suara
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Sutradara Ghost in the Shell Pastikan Tidak Ada GenAI dalam Remake
Jumat / 03-07-2026, 01:43 WIB
Masalah di Balik Perangkat AI Rahasia SpaceX
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Meta Ketergantungan pada AI Google, Zuckerberg Dipermalukan
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Kingdom Come: Deliverance Board Game Hadir Musim Gugur 2026, Kental dengan Elemen RPG
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Jennifer Holland Ungkap Alasan James Gunn Sering Rekrut Teman di Filmnya
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB
Capcom Majukan Rilis Onimusha: Way of the Sword ke September 2026
Jumat / 03-07-2026, 01:42 WIB






