IHSG Melesat 2% Hari Ini, Saham Konglomerat Kompak Bangkit
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Juni 2026 dengan performa impresif.
Pada Selasa (2/6/2026), IHSG melonjak 82,62 poin atau 1,35 persen ke level 6.210.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS Usai Libur, Ini Update Kurs Terbaru 2026
Kenaikan berlanjut hingga indeks melompat 2 persen atau naik 122 poin ke angka 6.249,98.
Transaksi di pasar saham sangat aktif dengan nilai perputaran uang mencapai Rp4,2 triliun.
Volume perdagangan tercatat sebanyak 4,91 miliar saham dengan frekuensi 374 ribu kali. Sebanyak 340 saham menguat, 237 saham melemah, dan 156 saham stagnan.
Saham Konglomerat Jadi Motor Penggerak
Saham-saham milik konglomerat, terutama dari Grup Barito, menjadi primadona dan paling banyak diburu investor. Emiten di bawah grup tersebut mencatatkan kenaikan signifikan dan menjadi motor penggerak utama IHSG.
Pelaku pasar juga mencermati rilis data makroekonomi penting di pekan pertama Juni. Dinamika geopolitik global serta kebijakan domestik strategis turut menjadi perhatian.
Aturan Baru Devisa Ekspor
Pemerintah memberlakukan aturan baru sejak 1 Juni 2026 terkait pengelolaan devisa ekspor. Langkah ini ditandai dengan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu.
PT DSI bertugas mengelola tiga komoditas ekspor strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
>>> Fintech Samir Ungkap Faktor Pemicu Kredit Macet di 2026
Ketiga komoditas ini menyumbang devisa US$66,13 miliar pada 2025, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola kekayaan alam. Pengawasan terhadap setiap transaksi ekspor diharapkan lebih ketat dan transparan.
Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan dana di dalam negeri dengan ketentuan tertentu.
- Sektor non-migas: 100% dari DHE, jangka waktu minimal 12 bulan
- Sektor migas: 30% dari DHE, jangka waktu minimal 3 bulan
Pemerintah memberikan batasan konversi devisa ke rupiah maksimal 50 persen. Eksportir yang patuh akan mendapat potongan tarif Pajak Penghasilan.
Pasar Regional Melemah
Berbanding terbalik dengan IHSG, bursa Asia-Pasifik cenderung melemah. Ketidakpastian negosiasi AS-Iran menjadi pemicu sikap hati-hati investor.
Indeks Nikkei 225 Jepang turun 0,52 persen, Topix jatuh 0,98 persen. Kospi Korea Selatan melemah 0,32 persen, Kosdaq terkoreksi 2,5 persen.
>>> Rupiah Melemah Mengejutkan Pagi Ini, Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS
S&P/ASX 200 Australia terkontraksi 0,67 persen.
Update Terbaru
Bocoran Halaman Toko Final Fantasy VII: Revelation Ungkap Ekspansi Cerita dan 9 Paket DLC
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
K-Pop Rising: Dream to Shine Diumumkan untuk Nintendo Switch, Gabungkan Rhythm Game dan Simulasi Idol
Jumat / 03-07-2026, 02:14 WIB
Gaya Parenting Putri Titian: Tegas dan Lembut Sesuai Anak
Jumat / 03-07-2026, 02:12 WIB
Daftar Film dan Acara yang Hengkang dari Netflix Juli 2026
Jumat / 03-07-2026, 02:11 WIB
Jadwal Lengkap Netflix Juli 2026: Enola Holmes 3, The Hawk, hingga Hannibal
Jumat / 03-07-2026, 02:11 WIB
Dua Bakteri Usus Terkait dengan Multiple Sclerosis: Haruskah Anda Khawatir?
Jumat / 03-07-2026, 02:07 WIB
Bakteri Usai Bisa Perlambat Alzheimer? Studi Ungkap Temuan Baru
Jumat / 03-07-2026, 02:07 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Banyak Digunakan untuk Menambah Penghasilan
Jumat / 03-07-2026, 02:07 WIB
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Buka Suara
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer Terkait Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB
Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU
Jumat / 03-07-2026, 01:56 WIB






