Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
>>> Resep Rempeyek Mini Salted Egg Renyah, Camilan Kekinian Tanpa Ribet
Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan.
Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Korban dan Rincian Kerugian
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait dugaan penipuan paket umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban.
Dalam laporan tersebut, tercatat 128 orang calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Para jemaah telah melunasi biaya paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.
>>> Profil Daniel Siebert, Wasit Final Liga Champions dengan Rekam Jejak Mengejutkan
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara. Polisi masih mendalami jumlah pasti dan aliran dana.
- Pelapor: JSP (mewakili korban)
- Jumlah korban: 128 orang
- Kerugian: Rp12,14 miliar
- Status: Penyidikan
- Saksi diperiksa: 33 orang
Proses Penyidikan dan Laporan Tambahan
Penyidik juga mendalami laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan ini, dua calon jemaah menyetorkan Rp78,8 juta untuk paket umrah, namun gagal berangkat.
Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa tersangka ASF untuk mengungkap motif serta mekanisme penggelapan dana.
Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum
Tersangka ASF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Persiapan ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Gelar TC di Bali
Proses hukum terus berjalan. Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam memilih biro perjalanan umrah.
Update Terbaru
Analis Prediksi PS6 Baru Rilis 2028, Model Dasar Tanpa Disc Drive
Kamis / 02-07-2026, 01:50 WIB
PlayStation Hentikan Produksi Cakram Game pada 2028, Dampaknya Buruk bagi Semua
Kamis / 02-07-2026, 01:50 WIB
Jadwal Rilis Anime dan Manga Minggu Ini (30 Juni - 1 Juli 2026)
Kamis / 02-07-2026, 01:50 WIB
Coco Gauff Akhiri Paceklik di Lapangan Rumput, Kalahkan Tamara Korpatsch di Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 01:49 WIB
Christian Pulisic Kembali Perkuat USMNT Hadapi Bosnia di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 01:49 WIB
Trump Tetapkan Jadwal Sidang Konfirmasi untuk Calon Kepala Intelijen Nasional
Kamis / 02-07-2026, 01:49 WIB
Suku Bunga KPR AS Turun ke Level Terendah Semester I 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:49 WIB
Nikmati Serunya Arcade Klasik di Taito Play Base Anime Expo 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:45 WIB
Danny Glover Umumkan Diagnosis Alzheimer, Riset Klinis Tunjukkan Kemajuan
Kamis / 02-07-2026, 01:45 WIB
Nuno Borges Siap Beri Tekanan pada Jannik Sinner di Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 01:45 WIB
Sony Hentikan Produksi Cakram Fisik PlayStation Mulai Januari 2028
Kamis / 02-07-2026, 01:43 WIB
Shueisha Games Umumkan Wild Wild Eden, RPG Open-World Survival Crafting untuk Steam
Kamis / 02-07-2026, 01:43 WIB
Permintaan KPR AS Stabil di Tengah Suku Bunga yang Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 01:42 WIB
Joao Fonseca Hadapi Jesper de Jong di Babak Kedua Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 01:42 WIB






