Siapa Pemilik Sah Tempo Gelato Yogyakarta?

Siapa Pemilik Sah Tempo Gelato Yogyakarta?

makanan-Photowill/pixabay-

Siapa Pemilik Sah Tempo Gelato Yogyakarta?

Secara fakta hukum, ringkasan yang Anda tulis pada dasarnya benar, tetapi ada beberapa detail yang perlu diluruskan agar lebih akurat secara hukum.



1. Pemilik Sah Merek Tempo Gelato

Pemilik merek terdaftar “Tempo Gelato” secara hukum adalah Ema Susmiyarti.

Pengadilan menyatakan bahwa ia adalah pemakai pertama sekaligus pendaftar pertama merek tersebut untuk kelas usaha es krim dan restoran.


Putusan penting yang menjadi dasar:

Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 6/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Smg
Kasasi Mahkamah Agung RI No. 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021

Dalam perkara tersebut, gugatan pembatalan merek yang diajukan pihak Rudy ditolak oleh pengadilan.

2. Awal Berdirinya Tempo Gelato

Tempo Gelato memang berawal dari kerja sama beberapa pihak pada 2015 di Yogyakarta.

Tokoh yang terlibat dalam awal usaha antara lain:

Ema Susmiyarti – pengelola dan pemilik usaha lokal
Rudy Christian Festraets – warga negara Prancis yang terlibat dalam operasional awal

Gerai pertama berada di Jalan Prawirotaman, Yogyakarta.

3. Awal Sengketa Merek

Konflik muncul sekitar 2018–2020, ketika:

Ema membuka gerai sendiri dengan menggunakan merek Tempo Gelato.
Rudy menggugat karena merasa memiliki hak atas merek tersebut.

Namun secara hukum Indonesia berlaku prinsip “first to file”, yaitu siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal HKI yang diakui sebagai pemilik.

Dalam kasus ini:

Ema Susmiyarti terbukti sebagai pendaftar pertama merek Tempo Gelato.
4. Putusan Pengadilan

Baca juga: GITAE SELAMAT?! Lookism 602 603 Bahasa indonesia Sub Indo English Raw Full Makin Seru Diikuti


Berita Lainnya