Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Cair Juni, Ini Syarat Penerima dan yang Tidak Berhak

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Cair Juni, Ini Syarat Penerima dan yang Tidak Berhak

uang--

   Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Tambahan penghasilan ini ditujukan untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan.

Waktu pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun, berdekatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Dasar Aturan dan Jadwal Pencairan



Ketentuan teknis gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pembayaran agar berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, dengan periode pencairan yang lazim dimulai pada Juni.

Komponen Gaji ke-13

Besaran yang diterima tidak hanya berupa gaji pokok. Gaji ke-13 juga mencakup sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada penghasilan bulanan.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan

Nilai yang diterima setiap pegawai berbeda, mengikuti golongan dan komponen penghasilan masing-masing.

Ketentuan Penerima PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Besaran gaji ke-13 PPPK setara dengan penghasilan bulanan, mencakup gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.

Estimasi penghasilan PPPK berada pada rentang golongan I hingga XVII, dengan nilai sekitar Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.

Syarat dan Batasan Masa Kerja

Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Ada ketentuan terkait masa kerja yang menjadi dasar penentuan hak tersebut.

  • PPPK dengan TMT pengangkatan sebelum atau pada 1 Mei 2025 berhak menerima penuh atau secara proporsional
  • PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026
  • Masa kerja kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional

Selain itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.

Tidak Ada Potongan

Dalam ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya.

Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran pendidikan di pertengahan tahun.


Berita Lainnya