Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Cair Juni, Ini Syarat Penerima dan yang Tidak Berhak
Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Tambahan penghasilan ini ditujukan untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan.
Waktu pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun, berdekatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Dasar Aturan dan Jadwal Pencairan
Ketentuan teknis gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pembayaran agar berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, dengan periode pencairan yang lazim dimulai pada Juni.
Komponen Gaji ke-13
Besaran yang diterima tidak hanya berupa gaji pokok. Gaji ke-13 juga mencakup sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada penghasilan bulanan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
Nilai yang diterima setiap pegawai berbeda, mengikuti golongan dan komponen penghasilan masing-masing.
Ketentuan Penerima PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Besaran gaji ke-13 PPPK setara dengan penghasilan bulanan, mencakup gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.
Estimasi penghasilan PPPK berada pada rentang golongan I hingga XVII, dengan nilai sekitar Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.
Syarat dan Batasan Masa Kerja
Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Ada ketentuan terkait masa kerja yang menjadi dasar penentuan hak tersebut.
- PPPK dengan TMT pengangkatan sebelum atau pada 1 Mei 2025 berhak menerima penuh atau secara proporsional
- PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026
- Masa kerja kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional
Selain itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.
Tidak Ada Potongan
Dalam ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya.
Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran pendidikan di pertengahan tahun.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







