close ads x

Buntut Link Video Ojol & Bule Cantik. Polisi Tangkap Tiga WNA Pembuat Konten Asusila

Buntut Link Video Ojol & Bule Cantik. Polisi Tangkap Tiga WNA Pembuat Konten Asusila

Ojol-Instagram-

Aparat kepolisian mengamankan tiga warga negara asing yang terlibat dalam pembuatan konten asusila dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online di Bali. Kasus ini terungkap setelah video yang diproduksi mereka beredar luas di ruang digital.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembuatan konten dilakukan di sebuah vila di wilayah Badung pada 8 Maret 2026. Video tersebut diketahui diproduksi untuk tujuan komersial dan disebarkan melalui berbagai platform digital.

Penggunaan Atribut Ojol



Penyidik mengungkap bahwa atribut ojek online digunakan secara sengaja untuk menarik perhatian. Jaket ojol dibeli khusus oleh pelaku guna menciptakan kesan sebagai pengemudi asli.

Padahal, sosok yang mengenakan atribut tersebut merupakan warga negara asing yang berperan dalam konten tersebut.

Peran Masing-masing Pelaku

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MMZL, perempuan asal Prancis, NBS pria asal Italia, serta ERB pria asal Prancis.


MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertugas mengelola serta mendistribusikan konten melalui platform digital berbayar.

Konten tersebut kemudian diunggah dan diperjualbelikan melalui layanan berlangganan di internet.

Status Pengemudi Ojol

Dalam proses penyelidikan, seorang pengemudi ojek online sempat dikaitkan dengan kasus ini. Namun, polisi memastikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan konten.

Pengemudi tersebut hanya diketahui pernah memberikan layanan transportasi kepada salah satu pelaku selama berada di Bali, sehingga berstatus sebagai saksi.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Penyidik masih mendalami alur distribusi konten serta potensi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku belum menerima keuntungan dari video yang telah beredar.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan atribut profesi serta pemanfaatan platform digital untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya