Link Video Ojol vs Cewek Bule di Bali, Sosok Pemeran Wanita sloforminside Jadi Sorotan Netizen
Kasus video viral yang menampilkan atribut ojek online di Bali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi dan penyebaran konten tersebut.
Pengungkapan dilakukan setelah video itu ramai beredar di media sosial dan menarik perhatian publik. Penelusuran menunjukkan proses pembuatan berlangsung di sebuah vila di wilayah Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.
Motif Keuntungan dan Sensasi
Kepolisian menyebut para pelaku sengaja membuat konten tersebut untuk meraih keuntungan sekaligus memancing perhatian di dunia maya. Video kemudian didistribusikan melalui platform digital berbayar.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MMZL asal Prancis, NBS asal Italia, serta ERB asal Prancis.
MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sedangkan ERB bertugas sebagai pengelola sekaligus penyebar konten.
Modus Gunakan Jaket Ojol
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa atribut ojek online digunakan sebagai bagian dari strategi konten. Jaket tersebut dibeli secara khusus agar menciptakan kesan sebagai pengemudi asli.
Penggunaan atribut ini dinilai sebagai cara untuk menarik perhatian publik Indonesia sehingga konten cepat viral.
Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Kasus ini terungkap setelah tim siber melakukan pelacakan terhadap video yang mulai menyebar pada 13 Maret 2026. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi melalui proses tersebut.
Dua tersangka, MMZL dan NBS, diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak bepergian ke Thailand.
Sementara itu, tersangka ERB ditangkap di kawasan Canggu beberapa hari kemudian dalam operasi terpisah.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan. Aparat juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan atribut profesi tertentu untuk kepentingan konten ilegal sekaligus mengejar viralitas di media sosial.
Update Terbaru
Chery Perkenalkan Robot Humanoid AiMOGA Mornine Berteknologi ChatGPT
Kamis / 18-06-2026, 10:25 WIB
PLN Rilis Tarif Pasang Baru Listrik Juni 2026, Mulai Rp421 Ribu
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
Chery Perkenalkan Robot Humanoid Mornine dengan AI ChatGPT
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
IHSG Melemah, Investor Wait and See BI Rate dan Rilis MSCI
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
KPK Usut Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
Wamendag RI dan Wakil PM Uzbekistan Jajaki Ekspor Produk UMKM Perempuan
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
Veda Ega Pratama Siap Lanjutkan Perjuangan di Moto3 Ceko 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:24 WIB
Memaksimalkan Ibadah Puasa Asyura di Bulan Muharram
Kamis / 18-06-2026, 10:21 WIB
iCAR Siapkan Dua SUV Listrik Baru untuk Indonesia Tahun Ini
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
IHSG Ambles 1,1 Persen ke Level 6.152 pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
IHSG Anjlok 1,14 Persen ke 6.150 pada Sesi I, Tertekan Antisipasi BI dan MSCI
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
KPK: Fuad Hasan Masyhur Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Kuota Haji
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
BPI Danantara dan BP BUMN Percepat Merger Asuransi Pelat Merah
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB






