Link Video Ojol vs Cewek Bule di Bali, Sosok Pemeran Wanita sloforminside Jadi Sorotan Netizen
Kasus video viral yang menampilkan atribut ojek online di Bali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi dan penyebaran konten tersebut.
Pengungkapan dilakukan setelah video itu ramai beredar di media sosial dan menarik perhatian publik. Penelusuran menunjukkan proses pembuatan berlangsung di sebuah vila di wilayah Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.
Motif Keuntungan dan Sensasi
Kepolisian menyebut para pelaku sengaja membuat konten tersebut untuk meraih keuntungan sekaligus memancing perhatian di dunia maya. Video kemudian didistribusikan melalui platform digital berbayar.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MMZL asal Prancis, NBS asal Italia, serta ERB asal Prancis.
MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sedangkan ERB bertugas sebagai pengelola sekaligus penyebar konten.
Modus Gunakan Jaket Ojol
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa atribut ojek online digunakan sebagai bagian dari strategi konten. Jaket tersebut dibeli secara khusus agar menciptakan kesan sebagai pengemudi asli.
Penggunaan atribut ini dinilai sebagai cara untuk menarik perhatian publik Indonesia sehingga konten cepat viral.
Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Kasus ini terungkap setelah tim siber melakukan pelacakan terhadap video yang mulai menyebar pada 13 Maret 2026. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi melalui proses tersebut.
Dua tersangka, MMZL dan NBS, diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak bepergian ke Thailand.
Sementara itu, tersangka ERB ditangkap di kawasan Canggu beberapa hari kemudian dalam operasi terpisah.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan. Aparat juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan atribut profesi tertentu untuk kepentingan konten ilegal sekaligus mengejar viralitas di media sosial.
Update Terbaru
Kanada vs Qatar: Laga Penentu Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:33 WIB
UBS Proyeksikan FTSE 100 Tembus 11.000 Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:33 WIB
Kejagung Teliti Permohonan Justice Collaborator Mantan Petinggi BGN
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Galaxy Data Center Raih Pendanaan Awal US$250 Juta untuk Infrastruktur Komputasi Hijau
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Pemerintah RI Raih Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
Thierry Henry Kritik Keras Cristiano Ronaldo yang Dinilai Terlalu Egois
Kamis / 18-06-2026, 11:32 WIB
ENDING Film Toy Story 5 Lengkap dengan Post Credit Scene, Akankah Lanjut Season 6?
Kamis / 18-06-2026, 11:30 WIB
Yen Jepang Merosot ke 160,6 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli 2024
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
PSS Sleman Siapkan Anggaran Besar untuk Super League 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
BAIC Indonesia Beri Diskon Hingga Rp 50 Juta Sepanjang Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:29 WIB
Fadly Faisal Buka Suara soal Tudingan Pro-LGBT Usai Kenakan Kaus Bermotif Bra
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Konsumsi Listrik Asia Tenggara Melonjak Akibat Penggunaan Pendingin Ruangan
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB
Wapres Gibran Tinjau MBG di Ende, Soroti Kondisi Kelas yang Gelap
Kamis / 18-06-2026, 11:28 WIB






