Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar dirinya dapat pulang ke kampung halamannya di Medan.

"Mereka sempat berdiskusi ke arah sana. Saat ditanya, perempuan itu mengaku sedang dirayu oleh laki-laki tersebut dengan imbalan uang," kata Dani.

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik konter tersebut diketahui telah memiliki istri yang tinggal di wilayah Pidie.

Kasus Dilimpahkan ke Aparat Syariat

Kerumunan warga sempat memenuhi lokasi setelah peristiwa tersebut diketahui banyak orang. Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil dikendalikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh, kasus tersebut kemudian ditangani melalui mekanisme adat dan aparat penegak syariat.

Pihak Tuha Peut Gampong Panggong memberikan peringatan kepada pihak yang terlibat. Sementara karyawati tersebut diminta untuk tidak lagi tinggal di kawasan desa tersebut.

Saat ini penanganan kasus telah diserahkan kepada Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat untuk diproses sesuai dengan aturan syariat yang berlaku.

Identitas lengkap kedua pihak tidak dipublikasikan guna mencegah dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.