Cek Status Pencairan Bantuan Siswa PIP Maret 2026, Siapkan NISN dan NIK
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengecek status pencairan bantuan pada awal Maret 2026 secara mandiri. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman resmi Sipintar.
Untuk mengetahui apakah dana sudah ditetapkan atau dalam proses pencairan, siswa cukup menyiapkan dua data utama, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Status Penerima PIP
Pengecekan dapat dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak sekolah melalui langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
- Isi jawaban perhitungan matematika sebagai verifikasi
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status penetapan dan informasi pencairan secara otomatis.
Besaran Bantuan dan Bank Penyalur
Pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan per tahun:
- SMA/SMK: Rp1.800.000
- SMP: Rp750.000
- SD: Rp450.000
Penyaluran dana dilakukan melalui tiga bank. BRI melayani jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, sedangkan BSI menangani seluruh jenjang di wilayah Aceh.
Sasaran Prioritas Penerima
PIP diprioritaskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan juga menyasar anak yatim piatu, korban bencana, siswa di daerah konflik, penyandang disabilitas, serta anak dengan orang tua berstatus narapidana.
Peserta didik putus sekolah juga dapat diusulkan untuk kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal.
Kondisi yang Membatalkan Bantuan
Status penerima PIP dapat dicabut apabila siswa:
- Meninggal dunia
- Tidak lagi melanjutkan pendidikan
- Menolak bantuan
- Menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan tetap
- Tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi
- Keluarga memiliki pendapatan di atas Rp4.000.000 per bulan atau keluar dari DTKS
Dengan memeriksa status secara berkala, penerima manfaat dapat memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Kemensetneg Jamin Hak Karyawan Eks Hotel Sultan Pascaeksekusi Lahan
Jumat / 19-06-2026, 05:09 WIB
Timnas Kanada Dukung Penuh Jonathan David Hadapi Qatar
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Deteksi Peluang Usaha Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
Mengenal Sejarah Hari Reformasi Nasional dan Peringatan Global Setiap 21 Mei
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 19 Juni 2026: Keuangan hingga Asmara
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
ANTM Bagikan Dividen Tunai Rp 5,04 Triliun, Cum Dividen 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
Umat Islam Dapat Amalkan Doa Penarik Rezeki agar Lancar
Jumat / 19-06-2026, 05:08 WIB
Anime Witch Hat Atelier Episode 7 Tayang di Netflix, ABEMA, dan Crunchyroll
Jumat / 19-06-2026, 05:07 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.159 Jelang Pengumuman Review Pasar MSCI
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
CFMoto V4 SR-RR Catat Rekor Kecepatan 315,82 kpj, Motor China Tercepat
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Persija Jakarta Putus Kontrak Hanif Sjahbandi karena Cedera Lutut
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Teach You a Lesson Betah di Puncak Netflix Global Dua Pekan
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Penyebab Pertengkaran Suami Istri yang Jarang Disadari, dari Rasa Aman hingga Finansial
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
PBSI Lepas 26 Atlet Junior Indonesia ke AJC 2026 di Jepang
Jumat / 19-06-2026, 05:05 WIB






