Cara Cek Desil dan Status Bansos Kemensos 2026 Lewat NIK Secara Online
Masyarakat kini dapat mengetahui kategori desil sekaligus status penerima bantuan sosial hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Langkah ini memudahkan keluarga untuk memastikan apakah termasuk kelompok prioritas penerima program seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
Pengertian Desil dalam DTSEN
Desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos.
DTSEN disusun dari integrasi DTKS, Regsosek, serta P3KE, lalu diselaraskan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik. Data tersebut diperbarui secara berkala sehingga bersifat dinamis.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran pengeluaran, melainkan juga indikator sosial ekonomi seperti jenis pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Secara nasional terdapat 10 desil. Desil 1 adalah kelompok paling rentan, sedangkan desil 10 tergolong paling sejahtera.
Kategori Desil dan Peluang Bansos
- Desil 1–4: Berpeluang diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
- Desil 5: Berpeluang menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Desil 6–10: Peluang menerima bansos rutin relatif lebih kecil.
Jika data dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Desil dan Status Bansos 2026
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Jika kurang jelas, tekan tombol refresh untuk kode baru.
- Klik “Cari Data”.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan nama, kategori desil, serta status kepesertaan bantuan sosial.
Penutup
Pengecekan desil dan status bansos Kemensos 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Dengan mengetahui posisi desil, masyarakat dapat memahami peluang menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Daftar Negara Juara Piala Dunia Terbanyak Sepanjang Sejarah
Selasa / 09-06-2026, 16:24 WIB
John Herdman Puji Fleksibilitas Taktik Timnas Indonesia Usai Tekuk Oman
Selasa / 09-06-2026, 16:24 WIB
Lion Air dan Super Air Jet Bantah Isu Bagasi Gratis Dihapus, Tetap 10 Kg
Selasa / 09-06-2026, 16:24 WIB
Xiaomi Siapkan Redmi K100 dengan Layar 2K untuk HP Gaming Tangguh
Selasa / 09-06-2026, 16:20 WIB
Bapenda Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 16:20 WIB
BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon dan Cashback Rp1 Juta
Selasa / 09-06-2026, 16:19 WIB
Olympique Lyonnais Laporkan Dugaan Penggelapan Dana ke Kejaksaan Lyon
Selasa / 09-06-2026, 16:17 WIB
Bank Raya Perkuat Dana Murah Antisipasi Kenaikan BI Rate
Selasa / 09-06-2026, 16:17 WIB
BIFAN Rayakan 30 Tahun dengan Gebrakan AI dan Teknologi Baru
Selasa / 09-06-2026, 16:17 WIB
Konflik Lebanon Picu Ancaman Perang Skala Penuh di Timur Tengah
Selasa / 09-06-2026, 16:16 WIB
Kontestan MasterChef AS Pukau Gordon Ramsay dengan Roti Canai
Selasa / 09-06-2026, 16:16 WIB
Luhut Laporkan Kondisi Ekonomi Nasional ke Presiden Prabowo
Selasa / 09-06-2026, 16:16 WIB
Gubernur Malut Ungkap Krisis Fiskal Gaji PPPK di DPR
Selasa / 09-06-2026, 16:16 WIB
Michael Olise Cetak Hattrick, Prancis Kalahkan Irlandia Utara
Selasa / 09-06-2026, 16:15 WIB






