Cara Cek Desil dan Status Bansos Kemensos 2026 Lewat NIK Secara Online
Masyarakat kini dapat mengetahui kategori desil sekaligus status penerima bantuan sosial hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Langkah ini memudahkan keluarga untuk memastikan apakah termasuk kelompok prioritas penerima program seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
Pengertian Desil dalam DTSEN
Desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos.
DTSEN disusun dari integrasi DTKS, Regsosek, serta P3KE, lalu diselaraskan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik. Data tersebut diperbarui secara berkala sehingga bersifat dinamis.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran pengeluaran, melainkan juga indikator sosial ekonomi seperti jenis pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Secara nasional terdapat 10 desil. Desil 1 adalah kelompok paling rentan, sedangkan desil 10 tergolong paling sejahtera.
Kategori Desil dan Peluang Bansos
- Desil 1–4: Berpeluang diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
- Desil 5: Berpeluang menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Desil 6–10: Peluang menerima bansos rutin relatif lebih kecil.
Jika data dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Desil dan Status Bansos 2026
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Jika kurang jelas, tekan tombol refresh untuk kode baru.
- Klik “Cari Data”.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan nama, kategori desil, serta status kepesertaan bantuan sosial.
Penutup
Pengecekan desil dan status bansos Kemensos 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Dengan mengetahui posisi desil, masyarakat dapat memahami peluang menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Garena Rilis 35 Kode Redeem Free Fire Aktif Senin 25 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 08:25 WIB
Pemerintah Percepat Penyediaan Lahan Huntap di Aceh Tamiang
Senin / 25-05-2026, 08:25 WIB
Canonical Tutup Layanan Ubuntu Pastebin Akhir Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 08:23 WIB
Changan Luncurkan Deepal S05 REEV untuk Percepat Elektrifikasi di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 08:18 WIB
Henkel Perkenalkan Teknologi Invisible Decarbonization untuk Sektor Migas
Senin / 25-05-2026, 08:18 WIB
Zendaya Cerita Rasanya Bisa Sering Kerja Bareng Tom Holland
Senin / 25-05-2026, 08:18 WIB
Lupita Nyong'o Dituduh Munafik Usai Komentar Black Panther Viral Lagi
Senin / 25-05-2026, 08:18 WIB
Gunther Werks Speedster Blue Phoenix Dilelang di Monterey
Senin / 25-05-2026, 08:13 WIB
Great Eastern Women's Run Indonesia 2026: Ajang Lari Khusus Perempuan Pertama di Jakarta
Senin / 25-05-2026, 08:08 WIB
Xpeng Indonesia Siapkan Mobil Listrik Baru untuk GIIAS 2026
Senin / 25-05-2026, 08:08 WIB
Ancaman Perubahan Iklim: Jakarta dan Kota Besar Dunia Terancam Tenggelam
Senin / 25-05-2026, 08:08 WIB
PSIM Yogyakarta Perpanjang Kontrak Pelatih Jean-Paul van Gastel
Senin / 25-05-2026, 08:03 WIB
I.League Rilis Jadwal Super League Musim Baru Mulai September
Senin / 25-05-2026, 08:03 WIB
Persib Bandung Hattrick Juara Liga Indonesia Usai Imbang Lawan Persijap
Senin / 25-05-2026, 07:58 WIB






