Pemerintah resmi menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial sejak berlakunya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Karena data ini terus diperbarui, status penerima bantuan seperti PKH dan BPNT bisa berubah sewaktu-waktu.

Tak sedikit masyarakat yang mendapati posisi desilnya tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru. Jika mengalami hal serupa, pembaruan data dapat diajukan melalui jalur resmi, baik secara online maupun langsung ke kantor pemerintahan setempat.

Apa Itu Desil DTSEN?

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi dalam skala 1 sampai 10. Desil 1 menunjukkan kategori paling rentan, sedangkan desil 10 tergolong paling sejahtera.

  • Desil 1–4: Berpeluang besar menerima PKH dan BPNT.
  • Desil 1–5: Berpeluang menerima PBI-JK dan bantuan sosial lain.
  • Desil 6–10: Peluang bansos rutin lebih kecil karena dianggap relatif mampu.

DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi DTKS, Regsosek, dan P3KE yang dipadukan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Cara Memperbarui Desil DTSEN Secara Online

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan perubahan dapat dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru atau login menggunakan data sesuai KTP.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, foto rumah, dan swafoto memegang KTP.
  4. Pilih menu “Usul Sanggah”.
  5. Isi formulir sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan sebelum data diproses lebih lanjut.

Cara Memperbarui Desil Secara Offline

Melalui Desa atau Kelurahan

Bagi yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan dapat dilakukan langsung di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.