Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada 2026 melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tahap pertama tahun ini diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026 dan bertepatan dengan Ramadan 1447 Hijriah.

Pencairan di bulan suci diharapkan membantu menjaga daya beli keluarga rentan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan.

Perkiraan Jadwal PKH 2026

Seperti pola sebelumnya, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap setiap triwulan.

  • Tahap 1: Januari–Maret 2026
  • Tahap 2: April–Juni 2026
  • Tahap 3: Juli–September 2026
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2026

Khusus tahap pertama, pencairan pada Februari hingga Maret diprediksi berlangsung bersamaan dengan Ramadan 2026. Masyarakat disarankan memantau informasi resmi untuk memastikan jadwal terbaru.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nilai bantuan disesuaikan dengan kategori penerima dan dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Pelajar SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Pelajar SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Syarat Penerima PKH 2026

Calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN
  • NIK dan KK terdaftar serta terintegrasi dengan Dukcapil
  • Masuk kategori sasaran seperti ibu hamil, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat