Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut Saat Junub? Ini Perbedaan Pendapat Ulama
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub kerap muncul dalam pembahasan fikih sehari-hari. Kondisi ini biasanya terjadi ketika seseorang belum sempat mandi wajib setelah berhubungan suami-istri atau sebab lain yang mewajibkan mandi besar.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum memotong kuku atau rambut saat masih berstatus junub.
Pendapat yang Memakruhkan
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, memandang bahwa memotong kuku atau rambut ketika junub hukumnya makruh. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya ditunda hingga seseorang bersuci terlebih dahulu.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dipisahkan saat junub akan dikembalikan pada hari kiamat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tuntutan karena terlepas dalam keadaan hadats besar.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain. Ia menyarankan agar memotong kuku atau rambut dilakukan setelah mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian.
Pendapat yang Membolehkan
Di sisi lain, jumhur ulama membolehkan memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub. Mereka berpendapat tidak terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.
Syaikh Athiyah Shaqr dari Al-Azhar menilai keyakinan bahwa anggota tubuh yang terpisah akan menuntut di akhirat tidak memiliki dasar dalil yang kuat.
Sejumlah riwayat juga menunjukkan tidak adanya larangan. Dalam hadis disebutkan bahwa seorang mukmin tidaklah najis, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Riwayat lain dari Atha bin Abi Rabah dalam Shahih Bukhari menyebutkan orang junub boleh memotong kuku atau rambut meski belum berwudhu.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan wanita haid untuk menyisir rambut tanpa menyimpan rambut rontok untuk dimandikan kemudian. Tidak ditemukan pula dalil syar’i yang secara eksplisit memakruhkan tindakan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia juga menyatakan tidak ada larangan memotong kuku atau rambut dalam keadaan hadats besar karena tidak terdapat nash Al-Qur’an maupun hadis yang melarangnya.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam persoalan ini. Meski sebagian memandang makruh, sebagian lain membolehkannya.
Yang utama adalah segera melaksanakan mandi junub agar kembali dalam keadaan suci. Bagi yang ragu, dianjurkan mengikuti pendapat mazhab yang dianut atau berkonsultasi langsung dengan ulama setempat. Wallahu a’lam.
Update Terbaru
Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:32 WIB
Prabowo Minta Nanik Jadi Dewan Pengawas BGN, Mensesneg Buka Suara
Kamis / 23-07-2026, 16:32 WIB
Hasil China Open: Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final
Kamis / 23-07-2026, 16:32 WIB
Pertamina Perkuat Industri Nasional Lewat P3DN Summit 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:29 WIB
Kejagung Pastikan Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kamis / 23-07-2026, 16:29 WIB
Mendag Respons soal Harga Bahan Pokok Naik usai MBG Jalan Lagi
Kamis / 23-07-2026, 16:28 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ojol dan Pedagang Online soal Kuota Hangus
Kamis / 23-07-2026, 16:28 WIB
AS Ancam Malaysia jika Usir Warga Israel, PM Anwar Ibrahim Tak Takut
Kamis / 23-07-2026, 16:28 WIB
Sharenting: Antara Kenangan Manis dan Risiko Privasi Anak
Kamis / 23-07-2026, 16:28 WIB
Kronologi Penusukan Anak Punk di Bekasi, Mondy Tatto Jadi Tersangka
Kamis / 23-07-2026, 16:28 WIB
Rupiah Lanjut Koreksi ke Level Rp17.936 per Dolar AS Sore Ini
Kamis / 23-07-2026, 16:27 WIB
Ketua DWP Kemendagri Ajak Anggota Kembangkan Kreativitas untuk Kemandirian Ekonomi
Kamis / 23-07-2026, 16:27 WIB
Sesal Asisten Pelatih Argentina Serang Dani Olmo, Bantah Memukul
Kamis / 23-07-2026, 16:27 WIB
Jung Eun Ji Apink Rilis Teaser Perdana Mini Album Kelima 'Summer, I'
Kamis / 23-07-2026, 16:22 WIB







