Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut Saat Junub? Ini Perbedaan Pendapat Ulama
Ilustrasi.-(freepik.com/thaspol-s)-
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub kerap muncul dalam pembahasan fikih sehari-hari. Kondisi ini biasanya terjadi ketika seseorang belum sempat mandi wajib setelah berhubungan suami-istri atau sebab lain yang mewajibkan mandi besar.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum memotong kuku atau rambut saat masih berstatus junub.
Pendapat yang Memakruhkan
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, memandang bahwa memotong kuku atau rambut ketika junub hukumnya makruh. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya ditunda hingga seseorang bersuci terlebih dahulu.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dipisahkan saat junub akan dikembalikan pada hari kiamat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tuntutan karena terlepas dalam keadaan hadats besar.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain. Ia menyarankan agar memotong kuku atau rambut dilakukan setelah mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian.
Pendapat yang Membolehkan
Di sisi lain, jumhur ulama membolehkan memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub. Mereka berpendapat tidak terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.
Syaikh Athiyah Shaqr dari Al-Azhar menilai keyakinan bahwa anggota tubuh yang terpisah akan menuntut di akhirat tidak memiliki dasar dalil yang kuat.
Sejumlah riwayat juga menunjukkan tidak adanya larangan. Dalam hadis disebutkan bahwa seorang mukmin tidaklah najis, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Riwayat lain dari Atha bin Abi Rabah dalam Shahih Bukhari menyebutkan orang junub boleh memotong kuku atau rambut meski belum berwudhu.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan wanita haid untuk menyisir rambut tanpa menyimpan rambut rontok untuk dimandikan kemudian. Tidak ditemukan pula dalil syar’i yang secara eksplisit memakruhkan tindakan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia juga menyatakan tidak ada larangan memotong kuku atau rambut dalam keadaan hadats besar karena tidak terdapat nash Al-Qur’an maupun hadis yang melarangnya.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam persoalan ini. Meski sebagian memandang makruh, sebagian lain membolehkannya.
Yang utama adalah segera melaksanakan mandi junub agar kembali dalam keadaan suci. Bagi yang ragu, dianjurkan mengikuti pendapat mazhab yang dianut atau berkonsultasi langsung dengan ulama setempat. Wallahu a’lam.