Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama
Tradisi menyimpan sisa tali pusar bayi masih dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia. Sebagian orang tua menjadikannya kenang-kenangan, obat tradisional, bahkan diyakini membawa keberuntungan.
Dalam pandangan fikih, tali pusar yang terlepas termasuk bagian tubuh manusia yang terpisah saat masih hidup. Mayoritas ulama menganjurkan agar bagian tubuh tersebut dikuburkan sebagai bentuk penghormatan kepada manusia.
Anjuran tersebut berpijak pada prinsip memuliakan anak Adam sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 70 yang menegaskan kemuliaan manusia di antara makhluk lainnya.
Sejumlah ulama menyatakan bahwa menyimpan tali pusar tanpa tujuan yang jelas hukumnya makruh, terlebih jika disertai keyakinan mistis seperti menjadikannya jimat atau sarana penyembuhan. Keyakinan semacam itu dikhawatirkan mengarah pada perbuatan syirik.
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.”
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa ari-ari atau tali pusar yang telah terputus tidak perlu dimuliakan secara berlebihan. Ia menyarankan agar dibuang atau dikubur karena dapat membusuk dan berpotensi menimbulkan penyakit jika disimpan.
Meski demikian, tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit memerintahkan atau melarang penyimpanan tali pusar. Sebagian ulama membolehkan jika penyimpanan dilakukan sekadar sebagai kenangan dan tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Namun, pandangan yang lebih kuat menganjurkan agar tali pusar dikubur atau dibuang dengan cara yang baik, seperti ditanam di tanah. Langkah ini dinilai lebih aman untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Bagi orang tua yang telah menyimpannya, disarankan untuk segera menguburkannya. Para ulama juga menekankan pentingnya membedakan antara tradisi turun-temurun dan ajaran syariat agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik keagamaan.
Update Terbaru
Transfer Robert Lewandowski ke Chicago Fire Tak Banyak Disorot Media
Kamis / 23-07-2026, 14:56 WIB
Larry David Gagal Jawab Pertanyaan Sereal di Premiere Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 14:56 WIB
DPR AS Sahkan Aturan Larangan Jual Beli Saham Anggota Kongres dan Voter ID
Kamis / 23-07-2026, 14:56 WIB
Sporting Kansas City Hadapi Minnesota United di MLS
Kamis / 23-07-2026, 14:52 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela Eksepsi Dokter Tifa
Kamis / 23-07-2026, 14:52 WIB
Proyek Gas Raksasa North Hub Mulai Dibangun, Investasi Tembus US$11,8 Miliar
Kamis / 23-07-2026, 14:51 WIB
Dokter Tifa Syukur Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Kamis / 23-07-2026, 14:50 WIB
Persib Resmi Bebas Transfer Ban FIFA, Rekrutan Baru Siap Didaftarkan
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
OnePlus N6x Resmi Meluncur 31 Juli, Desain Kamera Berubah Total
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Gaya Hijab Syari Ayu Pratiwi, Puteri Indonesia Pariwisata 2009, saat Menikah di Usia 39
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Bolehkah Retinol Dicampur Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Perbandingan Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Oppo Find N6, dan Motorola Razr Fold
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Pesanan Changan Deepal S05 Tembus Ratusan Unit, Harga Rp500 Jutaan
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB







