Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dalilnya
Ilustrasi--
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menghitamkan rambut kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Seiring bertambahnya usia dan munculnya uban, sebagian orang memilih mewarnai rambut untuk mengubah penampilan.
Dalam khazanah fikih, persoalan ini telah dibahas para ulama dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat datang dari Jabir radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan peristiwa saat penaklukan Makkah.
Ia berkata, ketika Abu Quhafah—ayah Abu Bakar—datang dengan rambut dan janggut yang telah memutih, Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).
Imam An-Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa menyemir uban dengan warna kuning (shofroh) atau merah (hamroh) dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, penggunaan warna hitam diperselisihkan, dengan pendapat terkuat menyatakan hukumnya haram, sementara sebagian ulama menyebutnya makruh.
Dalil lain diriwayatkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).
Sejumlah ulama menilai ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa menghitamkan rambut termasuk perbuatan yang tergolong dosa besar. Pendapat ini juga disinggung dalam sejumlah kajian ulama kontemporer.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi yang ingin mewarnai rambut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan:
- Tidak menggunakan warna hitam. Pewarnaan diperbolehkan selama tidak memakai warna hitam, sesuai sabda Nabi SAW dalam hadis riwayat Muslim.
- Memperhatikan bahan pewarna. Dianjurkan memilih bahan yang aman dan tidak membahayakan, serta menghindari unsur yang dilarang.
- Meluruskan niat. Pewarnaan rambut hendaknya tidak dilakukan untuk pamer atau menarik perhatian berlebihan yang dapat menimbulkan unsur riya atau membuka aurat.
Dengan memahami dalil dan pandangan ulama, umat Islam diharapkan dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini sesuai tuntunan syariat.