Status SPM Sudah Terbit

Pemantauan pada sistem penyaluran bantuan menunjukkan proses administrasi telah memasuki tahap Surat Perintah Membayar.

Status ini menandakan dana bantuan sedang dalam proses pemindahbukuan dari kas negara ke rekening bank penyalur.

Secara umum, setelah SPM terbit, pencairan membutuhkan waktu sekitar empat hingga tujuh hari kerja dan dilakukan secara bertahap.

Aturan Penggunaan KKS

Kementerian Sosial kembali menegaskan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat.

Kartu tidak boleh dititipkan atau diwakilkan kepada pihak lain guna mencegah pungutan liar dan penyalahgunaan.

Penarikan dana bantuan harus dilakukan sendiri oleh KPM agar diterima secara utuh tanpa potongan.

Status Tidak Layak Muncul pada Sejumlah KPM

Sejumlah KPM melaporkan perubahan status bantuan di aplikasi Cek Bansos menjadi tidak layak. Perubahan ini umumnya terjadi akibat proses penilaian ulang kondisi sosial ekonomi.

KPM yang merasa masih memenuhi kriteria disarankan berkoordinasi dengan pendamping sosial atau aparat desa untuk mendapatkan penjelasan.

Sementara itu, keluarga yang dinilai sudah memiliki kondisi ekonomi lebih baik dihentikan bantuannya sebagai bagian dari kebijakan graduasi.

Kesimpulan

Hingga hasil pengecekan terbaru, bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 belum terbukti cair ke KKS Bank Mandiri.

KPM diimbau tetap waspada terhadap informasi tidak resmi, rutin memantau saldo melalui layanan perbankan, serta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.