Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai mendapati perubahan status kepesertaan bantuan sosial mereka menjadi SI atau Standing Instruction. Namun, saat saldo dicek melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan PKH maupun BPNT belum juga terlihat masuk.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penerima, terlebih pemerintah telah mengumumkan dimulainya penyaluran bantuan sosial tahap 1 tahun 2026.

Perintah Pencairan Bansos Sudah Dikeluarkan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menerbitkan surat perintah pencairan bantuan sosial tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2026. Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten dan kota di Indonesia.

Melalui mekanisme ini, bantuan PKH dan BPNT dipastikan akan disalurkan kepada jutaan KPM secara bertahap melalui bank penyalur resmi.

Makna Status SI pada DTSEN

Status SI atau Standing Instruction menunjukkan bahwa perintah pemindahbukuan dana dari kas negara ke bank penyalur telah diterbitkan. Artinya, proses administrasi sudah selesai dan dana tinggal menunggu proses teknis perbankan.

Dalam kondisi ini, wajar apabila saldo belum langsung terlihat pada hari yang sama. Umumnya, dana akan masuk ke rekening KKS dalam rentang satu hari kerja setelah status SI muncul.

Pencairan Tidak Serentak di Semua Wilayah

Masuknya dana bantuan tidak selalu bersamaan untuk seluruh penerima. Sistem perbankan menyalurkan bantuan secara bertahap, sehingga waktu masuk saldo bisa berbeda antar daerah maupun antar bank penyalur.

Di beberapa wilayah tertentu, seperti Aceh, pemegang KKS dari bank syariah dilaporkan menerima saldo lebih awal. Sementara itu, KPM dengan KKS dari bank lain masih berada dalam antrean pencairan.

Pendamping sosial menegaskan bahwa kondisi tersebut menandakan proses masih berjalan dan bukan kendala penyaluran.