Selain itu, diterapkan sistem pergiliran agar warga yang memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan juga memiliki kesempatan. Masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik diimbau melakukan graduasi mandiri.

Pengetatan Kriteria KIS PBI Tahun 2026

Mulai tahun 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Peserta pada desil 6 hingga desil 10 akan dinonaktifkan secara bertahap.

Bagi warga miskin yang merasa terjadi kesalahan data, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan melalui pemerintah desa untuk diproses ulang dalam sistem pendataan sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, dengan proses yang relatif cepat melalui koordinasi lintas instansi.

Batas Waktu Penarikan Dana

Setelah dana bantuan masuk ke rekening KKS, KPM disarankan segera memanfaatkan atau mencairkan dana tersebut. Batas waktu aman penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.

Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, dana berpotensi ditarik kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah dimulai sejak 7 Februari melalui bank penyalur resmi dan akan terus berlangsung secara bertahap.