Ada beberapa penyebab yang paling sering terjadi pada peserta JKN, terutama peserta mandiri.

  • Tunggakan iuran bulanan, terutama pada segmen peserta mandiri.
  • Data kependudukan tidak valid atau belum sinkron dengan Dukcapil.
  • Peserta meninggal dunia dan data kependudukan sudah terbarui.
  • Perpindahan segmen kepesertaan, misalnya menjadi peserta PPU karena bekerja.
  • Penonaktifan atas permintaan peserta pada proses administrasi tertentu.

Solusi Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Jika status tidak aktif karena tunggakan iuran, kepesertaan dapat dipulihkan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

1 Cek Total Tunggakan

Peserta dapat mengecek tagihan melalui Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

2 Lunasi Tunggakan

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia seperti ATM, mobile banking, minimarket, e-commerce, kantor pos, dan kanal pembayaran resmi lainnya. Pembayaran dilakukan mengikuti ketentuan maksimal tunggakan yang dapat dibayar, ditambah iuran bulan berjalan.

3 Cek Ulang Status Setelah Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, peserta disarankan mengecek ulang status di Mobile JKN atau kanal resmi lain untuk memastikan kepesertaan kembali aktif.

Ketentuan Denda Pelayanan setelah Aktivasi Ulang

Peserta perlu memahami adanya ketentuan denda pelayanan pada kondisi tertentu. Dalam aturan yang dijelaskan di artikel sumber, jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, dapat dikenakan denda pelayanan dengan formula 2,5 persen dikalikan jumlah bulan tertunggak dan biaya INA-CBGs, dengan batas maksimal Rp30 juta.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Hindari pihak yang menawarkan aktivasi berbayar, meminta transfer uang, atau mengirim tautan mencurigakan yang meminta data pribadi. Untuk pengurusan status kepesertaan, gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan seperti Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau kantor cabang.

Jika menerima pesan mencurigakan, peserta dapat melakukan klarifikasi melalui layanan resmi agar tidak menjadi korban penipuan.