1 Tercatat dalam daftar penonaktifan periode Januari 2026

Peserta perlu teridentifikasi dalam data penonaktifan yang tersimpan di sistem. Verifikasi status dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti Mobile JKN atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.

2 Masih tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan

Jika hasil verifikasi Dinas Sosial menunjukkan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan, pengajuan reaktivasi dapat diproses melalui jalur yang ditentukan.

3 Memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis

Peserta dengan kondisi kesehatan tertentu dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan bukti medis dari fasilitas kesehatan. Keterangan medis menjadi bagian penting dalam pengajuan.

Langkah Reaktivasi BPJS PBI Sesuai Mekanisme Resmi

Reaktivasi PBI tidak dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya melalui pengusulan dan verifikasi berjenjang, dimulai dari pemerintah daerah.

Langkah 1 Melapor ke Dinas Sosial

Peserta yang dinonaktifkan perlu melapor ke Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili. Pada tahap ini, peserta mengajukan permohonan reaktivasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Langkah 2 Dinas Sosial mengusulkan data ke Kemensos

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Dinas Sosial mengirimkan usulan data ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang. Tahap ini bertujuan memastikan peserta benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Langkah 3 Aktivasi ulang oleh BPJS Kesehatan

Jika hasil verifikasi menyatakan peserta layak, status kepesertaan akan diaktifkan kembali melalui sistem. Setelah kembali aktif, peserta dapat menggunakan layanan JKN di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan Reaktivasi

Kelengkapan berkas menjadi kunci agar pengajuan tidak tertunda. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT RW atau kelurahan.
  • Kartu BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif.
  • Surat keterangan medis dari dokter untuk kasus penyakit kronis atau kondisi darurat.