UU ASN Berlaku, Ini Batas Usia Pensiun PNS 2026, Sejumlah Jabatan Berakhir di Usia 58 Tahun
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi yang dikenal sebagai UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS akan diberhentikan dari jabatannya apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai jenis jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun Jadi Alasan Pemberhentian
UU ASN menyebutkan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila pegawai telah mencapai batas usia pensiun jabatan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS yang menduduki jabatan tertentu, baik dalam kategori manajerial maupun non manajerial.
Klasifikasi Jabatan ASN
Dalam UU ASN, jabatan Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Masing-masing kategori memiliki ketentuan usia pensiun yang berbeda, bergantung pada tingkat tanggung jawab dan fungsi jabatan.
Usia Pensiun Jabatan Manajerial
Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
- Pejabat administrator dan pejabat pengawas diberhentikan setelah mencapai usia 58 tahun.
Dengan ketentuan ini, pejabat administrator dan pengawas menjadi kelompok jabatan manajerial yang lebih cepat memasuki masa pensiun.
Usia Pensiun Jabatan Non Manajerial
Selain jabatan manajerial, UU ASN juga mengatur usia pensiun untuk jabatan non manajerial.
- Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
- Pejabat fungsional mengikuti ketentuan usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, tidak semua pejabat fungsional otomatis pensiun di usia 58 tahun karena bergantung pada regulasi khusus masing-masing jabatan.
Ketentuan Berlaku Mulai 2026
Aturan batas usia pensiun ini menjadi acuan bagi pengelolaan kepegawaian PNS pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah menilai pengaturan usia pensiun penting untuk menjamin kepastian karier ASN sekaligus mendukung regenerasi aparatur negara.
Penutup
Dengan berlakunya UU ASN, batas usia pensiun PNS kini lebih tegas dan terstruktur. Sejumlah jabatan ditetapkan berakhir pada usia 58 tahun, sementara jabatan lainnya dapat bertugas hingga usia 60 tahun atau sesuai ketentuan khusus.
Update Terbaru
YA RAB! Merangkai Kisah Indah Masuk 2 Besar, Inilah Acara TV dengan Rating TV Terbaik Hari ini 13 Mei 2026
Rabu / 13-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Krrish 3 Film Hrithik Roshan Mega Bollywood Hari ini 13 Mei 2026 di ANTV
Rabu / 13-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Fear the Night Film di Bioskop Trans TV Hari ini 13 Mei 2026
Rabu / 13-05-2026, 05:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 14 – 17 Mei 2026
Rabu / 13-05-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 14 – 17 Mei 2026
Rabu / 13-05-2026, 04:00 WIB
Viral Pencarian Link Vell TikTok Blunder, Netizen Soroti Tato di Bagian Perut
Selasa / 12-05-2026, 20:06 WIB
Willie Salim dan Vilmei Diisukan Putus Setelah 5 Tahun Pacaran, Kedekatan dengan Andry Hakim Jadi Sorotan
Selasa / 12-05-2026, 19:58 WIB
Dua Lipa Gugat Samsung Rp 260 Miliar karena Diduga Pakai Foto Tanpa Izin di Kemasan TV
Selasa / 12-05-2026, 19:48 WIB
Nama Anak Al Ghazali Jadi Sorotan, Alyssa Daguise Minta Warganet Hargai Makna Soleil Zephora
Selasa / 12-05-2026, 19:45 WIB






