UU ASN Berlaku, Ini Batas Usia Pensiun PNS 2026, Sejumlah Jabatan Berakhir di Usia 58 Tahun
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi yang dikenal sebagai UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS akan diberhentikan dari jabatannya apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai jenis jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun Jadi Alasan Pemberhentian
UU ASN menyebutkan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila pegawai telah mencapai batas usia pensiun jabatan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS yang menduduki jabatan tertentu, baik dalam kategori manajerial maupun non manajerial.
Klasifikasi Jabatan ASN
Dalam UU ASN, jabatan Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Masing-masing kategori memiliki ketentuan usia pensiun yang berbeda, bergantung pada tingkat tanggung jawab dan fungsi jabatan.
Usia Pensiun Jabatan Manajerial
Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
- Pejabat administrator dan pejabat pengawas diberhentikan setelah mencapai usia 58 tahun.
Dengan ketentuan ini, pejabat administrator dan pengawas menjadi kelompok jabatan manajerial yang lebih cepat memasuki masa pensiun.
Usia Pensiun Jabatan Non Manajerial
Selain jabatan manajerial, UU ASN juga mengatur usia pensiun untuk jabatan non manajerial.
- Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
- Pejabat fungsional mengikuti ketentuan usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, tidak semua pejabat fungsional otomatis pensiun di usia 58 tahun karena bergantung pada regulasi khusus masing-masing jabatan.
Ketentuan Berlaku Mulai 2026
Aturan batas usia pensiun ini menjadi acuan bagi pengelolaan kepegawaian PNS pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah menilai pengaturan usia pensiun penting untuk menjamin kepastian karier ASN sekaligus mendukung regenerasi aparatur negara.
Penutup
Dengan berlakunya UU ASN, batas usia pensiun PNS kini lebih tegas dan terstruktur. Sejumlah jabatan ditetapkan berakhir pada usia 58 tahun, sementara jabatan lainnya dapat bertugas hingga usia 60 tahun atau sesuai ketentuan khusus.
Update Terbaru
Viral! Leon Goretzka Salah Naik Bus Ekuador Usai Jerman Kalah
Sabtu / 27-06-2026, 22:49 WIB
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina
Sabtu / 27-06-2026, 22:48 WIB
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
Sabtu / 27-06-2026, 22:42 WIB
Baksos IKA UNAIR Jateng Cabang Wonosobo Sukses, Bupati Dorong Putra Daerah Kuliah di UNAIR
Sabtu / 27-06-2026, 22:30 WIB
Ini Alasan Ilmiah Kenapa Kucing Suka Menjatuhkan Benda dari Meja
Sabtu / 27-06-2026, 22:30 WIB
Ilmuwan Ungkap Penyebab Kematian Massal Lumba-lumba di Inggris
Sabtu / 27-06-2026, 22:30 WIB
Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman di Aplikasi DANA
Sabtu / 27-06-2026, 22:30 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama Pendek yang Bisa Hasilkan Saldo DANA
Sabtu / 27-06-2026, 22:30 WIB
Cara Mendapatkan 2 Bantuan Sosial Sekaligus bagi Pemilik Kartu KKS Baru di Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 22:23 WIB
Cara Mendapatkan Tambahan Bantuan Beras Lewat Skema Baru Penyaluran KPM Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 22:22 WIB
Cara Smart Plug Selamatkan Baterai Ponsel Saya dari Rusak Akibat Pengisian Semalaman
Sabtu / 27-06-2026, 22:21 WIB
Narapidana Didakwa Membunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Balboa Park
Sabtu / 27-06-2026, 22:21 WIB
Polisi San Diego Tujuh Kali Lebih Sering Gunakan Kekerasan pada Warga Kulit Hitam
Sabtu / 27-06-2026, 22:21 WIB
Ada Fun Walk Hari Bhayangkara, Sejumlah Rute Layanan TJ Diubah Besok
Sabtu / 27-06-2026, 22:12 WIB






