Pemerintah kembali memperkuat pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini dirancang untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.

Pada 2026, cakupan penerima PIP diperluas hingga jenjang Taman Kanak-kanak. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai difokuskan pemerintah.

Kriteria Siswa Penerima PIP 2026

Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan PIP. Program ini hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar. Selain itu, penerima umumnya berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

  • Terdaftar sebagai keluarga penerima Program Keluarga Harapan
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Anak yatim atau piatu
  • Siswa terdampak bencana alam
  • Peserta didik yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan

PIP juga menyasar siswa dengan kondisi khusus yang membutuhkan dukungan tambahan.

  • Siswa penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik
  • Berasal dari keluarga dengan orang tua terkena pemutusan hubungan kerja
  • Tinggal di wilayah konflik atau rawan sosial
  • Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman
  • Berasal dari keluarga dengan jumlah tanggungan lebih dari tiga anak
  • Mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus

Mekanisme Pengajuan PIP 2026

Pengajuan PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Seluruh proses pengusulan calon penerima dilakukan oleh pihak sekolah.

Sekolah akan melakukan pendataan siswa yang dinilai memenuhi kriteria. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem pendidikan nasional dan basis data sosial ekonomi pemerintah.

Setelah proses verifikasi selesai, siswa yang dinyatakan berhak akan menerima pemberitahuan resmi melalui sekolah atau kanal informasi terkait.