Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi warga lanjut usia dari kelompok rentan agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi di tengah tingginya biaya hidup perkotaan.

KLJ menjadi salah satu bantuan tunai rutin yang disalurkan kepada lansia yang telah melalui proses pendataan dan dinyatakan memenuhi kriteria penerima manfaat.

Program KLJ 2026 Tetap Dilanjutkan

KLJ dirancang sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar lansia, terutama untuk pangan dan kesehatan. Program ini terus dipertahankan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial daerah.

Penerima bantuan merupakan lansia ber-KTP DKI Jakarta yang masuk kategori kurang mampu dan tercatat dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.

Dasar Hukum Penyaluran KLJ

Penyaluran bantuan KLJ memiliki landasan regulasi yang jelas dan berlaku secara berkelanjutan.

  • Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar lansia.
  • Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 terkait pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD.

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan penyaluran KLJ di wilayah DKI Jakarta.

Skema Pencairan KLJ 2026

Pada 2026, pencairan bantuan KLJ dilakukan secara berkala sesuai pengelolaan anggaran daerah. Bantuan tidak selalu dicairkan setiap bulan, melainkan dapat dirapel dalam satu tahap.

Skema ini diterapkan untuk menjaga efisiensi penyaluran sekaligus memastikan bantuan tetap diterima penerima manfaat.

Besaran Bantuan KLJ

Setiap lansia penerima KLJ memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Nominal tersebut tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya dan difokuskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Potensi Pencairan Hingga Rp900 Ribu

Dalam kondisi tertentu, bantuan KLJ dapat dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan.