Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada Februari 2026. Program ini ditujukan bagi warga lanjut usia kurang mampu guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.

Pencairan tahap awal tahun ini mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan disalurkan secara nontunai melalui Bank DKI. Karena itu, keluarga penerima manfaat perlu memastikan status kepesertaan agar tidak melewatkan jadwal pencairan.

Mengenal Bansos KLJ 2026

KLJ merupakan program perlindungan sosial daerah yang menyasar lansia rentan secara ekonomi. Bantuan ini difokuskan untuk menunjang kebutuhan pokok seperti pangan, obat-obatan, dan biaya harian.

Kriteria Penerima KLJ

  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam data kesejahteraan sosial yang berlaku.
  • Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.

Data penerima diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi agar penyaluran tepat sasaran.

Cara Cek Status KLJ Februari 2026

Pengecekan kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kelurahan. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses melalui ponsel.

1. Melalui Situs Siladu Jakarta

  1. Akses laman siladu.jakarta.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  3. Klik tombol pencarian.
  4. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil verifikasi.

Jika terdaftar, informasi periode pencairan akan muncul pada layar.

2. Melalui Aplikasi JAKI

  1. Unduh aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui Play Store atau App Store.
  2. Login atau buat akun terlebih dahulu.
  3. Pilih menu Bantuan Sosial.
  4. Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
  5. Lihat status penerimaan KLJ.

Layanan digital ini memudahkan keluarga atau pendamping lansia dalam memantau bantuan secara cepat dan transparan.

Jadwal dan Tahap Penyaluran KLJ 2026