BPNT dan PKH Disalurkan Februari 2026, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan sosial tahap awal pada Februari 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat rentan menghadapi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penyaluran bansos lebih awal diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, menekan beban pengeluaran, serta mengurangi dampak inflasi pangan yang kerap terjadi menjelang bulan puasa.
Pada tahap ini, terdapat dua program bantuan sosial yang dipastikan cair, yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Program Bansos Cair Februari 2026
Program Keluarga Harapan
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kondisi ekonomi rendah. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam data penerima.
Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, dan telur di e-warong atau agen resmi.
Nilai bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan skema ini, KPM menerima total bantuan Rp600.000 pada tahap Februari 2026.
Syarat Penerima Bansos Februari 2026
Untuk menerima bantuan PKH dan BPNT, keluarga penerima manfaat harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan berada pada kategori desil 1 hingga 5.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis.
- Bukan aparatur sipil negara atau anggota TNI dan Polri.
Update Terbaru
Manchester United Jajaki Transfer Gelandang Fulham Sander Berge
Rabu / 17-06-2026, 04:49 WIB
Ruben Gabrielsen Sebut Fredrik Aursnes Pemain Paling Diremehkan di Dunia
Rabu / 17-06-2026, 04:49 WIB
Prancis Tundukkan Senegal 3-1, Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Gol
Rabu / 17-06-2026, 04:49 WIB
Timnas Irak Duduki Peringkat 57 FIFA Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 04:48 WIB
One Piece Episode 1162: Keindahan Pulau Elbaph Terungkap
Rabu / 17-06-2026, 04:48 WIB
Adidas Luncurkan Bola Piala Dunia 2026 Trionda dengan Chip Sensor Pintar
Rabu / 17-06-2026, 04:48 WIB
Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Dibohongi
Rabu / 17-06-2026, 04:48 WIB
Barcelona Rencanakan Datangkan Rayan Cherki dari Manchester City
Rabu / 17-06-2026, 04:44 WIB
FotMob Rilis Formasi Terbaik Timnas Inggris Versi Data Opta
Rabu / 17-06-2026, 04:44 WIB
Chelsea Bersaing dengan Arsenal dan Real Madrid untuk Maxence Lacroix
Rabu / 17-06-2026, 04:40 WIB
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Rabu / 17-06-2026, 04:40 WIB
Link Streaming One Piece Episode 1162 Sub Indo Resmi Dirilis
Rabu / 17-06-2026, 04:40 WIB
Kevin Danso: Austria Datang ke Piala Dunia untuk Bersaing, Bukan Sekadar Bertahan
Rabu / 17-06-2026, 04:37 WIB
Ganjar dan PDIP Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Aksi Mahasiswa
Rabu / 17-06-2026, 04:37 WIB






