BLT PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Sekitar 18 Juta KPM Terima Bantuan
Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial reguler tahap pertama pada 2026 dimulai Februari. Program ini mencakup Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang menyasar keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap awal tersebut diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang bulan Ramadhan, ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Penyaluran Bansos Tahap I 2026
Kementerian Sosial menegaskan bahwa BLT PKH dan BPNT tahap pertama akan dicairkan pada Februari 2026. Skema penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mekanisme triwulan untuk periode Januari hingga Maret.
Melalui skema ini, keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sekaligus untuk tiga bulan pertama tahun 2026.
Jumlah Penerima dan Mekanisme Distribusi
Total penerima bantuan sosial reguler pada tahap ini diperkirakan mencapai sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bantuan tetap menggunakan jalur resmi yang selama ini digunakan pemerintah.
- Bank Himbara, meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Kantor PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Dengan mekanisme triwulan, setiap KPM berpotensi menerima total bantuan hingga Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima yang terdaftar dalam keluarga.
- Anak usia sekolah menerima bantuan sesuai jenjang pendidikan per triwulan.
- Lanjut usia dan penyandang disabilitas memperoleh bantuan khusus sesuai ketentuan.
- Ibu hamil serta anak usia dini mendapatkan bantuan untuk mendukung kesehatan dan pemenuhan gizi.
Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima KPM mencapai Rp600.000 pada tahap pertama.
Jalur Distribusi Tetap Melalui Lembaga Resmi
Hingga kini, penyaluran bansos masih dilakukan melalui bank milik negara dan kantor pos. Wacana distribusi melalui koperasi desa atau kelurahan masih menunggu kebijakan lanjutan.
Update Terbaru
3 Rekomendasi Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Bekas Jerawat
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri Jateng 2026 Dibuka, Ini Jadwalnya
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
El Al Gandeng Starlink Sediakan Internet Gratis di Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 05:52 WIB
Ronaldo Kritik Taktik Ancelotti Usai Brasil Imbang Lawan Maroko
Rabu / 17-06-2026, 05:49 WIB
Ruben Amorim Resmi Tukangi AC Milan Gantikan Massimiliano Allegri
Rabu / 17-06-2026, 05:49 WIB
Trevoh Chalobah Resmi Gantikan Tino Livramento di Skuad Piala Dunia Inggris
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Kylian Mbappe Cetak Dua Gol dan Rekor Baru untuk Prancis
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2.729.000 per Gram pada 16 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Israel Siapkan Rencana Mandiri Hadapi Perubahan Kebijakan Donald Trump
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Danantara Indonesia Raih Pemesanan Obligasi Global 4,6 Miliar Dollar AS
Rabu / 17-06-2026, 05:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Program Padat Karya 2026, Sediakan 2.843 Lowongan
Rabu / 17-06-2026, 05:44 WIB
Gencatan Senjata AS-Iran Tekan Posisi Politik Netanyahu
Rabu / 17-06-2026, 05:44 WIB
Krisis Solar di Sumatera: Antrean Panjang Kembali Terjadi, Sistem Logistik Dipertanyakan
Rabu / 17-06-2026, 05:44 WIB
Thomas Tuchel Panggil Trevoh Chalobah ke Skuad Piala Dunia Inggris
Rabu / 17-06-2026, 05:44 WIB






