Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tetap disalurkan pemerintah pada 2026 dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat.

Pemenuhan komitmen ini menjadi dasar agar bantuan tidak ditangguhkan atau dihentikan. Pendamping sosial secara rutin melakukan pemantauan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan.

Komitmen KPM Penerima PKH

Komitmen PKH dibagi ke dalam beberapa komponen sesuai kategori penerima manfaat, meliputi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen Kesehatan

Komponen kesehatan ditujukan bagi ibu hamil dan anak usia dini hingga enam tahun.

  • Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di puskesmas atau posyandu.
  • Anak usia dini harus mengikuti imunisasi lengkap sesuai jadwal.

Pemantauan dilakukan oleh pendamping sosial PKH bersama petugas kesehatan setempat, termasuk posyandu.

Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan berlaku bagi anak penerima PKH yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.

  • Siswa wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen selama tahun ajaran.
  • Data kehadiran dapat diverifikasi melalui sekolah dan wali kelas.

Apabila kehadiran siswa tidak memenuhi ketentuan, status bantuan berpotensi ditinjau ulang.

Komponen Kesejahteraan Sosial

Komponen ini mencakup lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima PKH.

  • Wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga atau P2K2 setiap bulan.
  • Peserta dari komponen PKH lainnya juga diwajibkan hadir dalam pertemuan tersebut.

P2K2 menjadi sarana pembinaan yang diselenggarakan oleh pendamping sosial PKH.

Materi Pertemuan P2K2

Dalam pertemuan kelompok bulanan, KPM akan mendapatkan sejumlah materi penguatan.

  • Kesehatan dan gizi keluarga.
  • Pengasuhan serta pendidikan anak.
  • Pengelolaan keuangan rumah tangga dan perencanaan usaha.
  • Perlindungan anak.
  • Kesejahteraan sosial.

Materi ini disusun untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.