Syarat dan Komitmen KPM Agar Bansos PKH 2026 Tetap Cair Sesuai Ketentuan
Ilustrasi Bansos--
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tetap disalurkan pemerintah pada 2026 dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat.
Pemenuhan komitmen ini menjadi dasar agar bantuan tidak ditangguhkan atau dihentikan. Pendamping sosial secara rutin melakukan pemantauan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan.
Komitmen KPM Penerima PKH
Komitmen PKH dibagi ke dalam beberapa komponen sesuai kategori penerima manfaat, meliputi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen Kesehatan
Komponen kesehatan ditujukan bagi ibu hamil dan anak usia dini hingga enam tahun.
- Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di puskesmas atau posyandu.
- Anak usia dini harus mengikuti imunisasi lengkap sesuai jadwal.
Pemantauan dilakukan oleh pendamping sosial PKH bersama petugas kesehatan setempat, termasuk posyandu.
Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan berlaku bagi anak penerima PKH yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Siswa wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen selama tahun ajaran.
- Data kehadiran dapat diverifikasi melalui sekolah dan wali kelas.
Apabila kehadiran siswa tidak memenuhi ketentuan, status bantuan berpotensi ditinjau ulang.
Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini mencakup lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima PKH.
- Wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga atau P2K2 setiap bulan.
- Peserta dari komponen PKH lainnya juga diwajibkan hadir dalam pertemuan tersebut.
P2K2 menjadi sarana pembinaan yang diselenggarakan oleh pendamping sosial PKH.
Materi Pertemuan P2K2
Dalam pertemuan kelompok bulanan, KPM akan mendapatkan sejumlah materi penguatan.
- Kesehatan dan gizi keluarga.
- Pengasuhan serta pendidikan anak.
- Pengelolaan keuangan rumah tangga dan perencanaan usaha.
- Perlindungan anak.
- Kesejahteraan sosial.
Materi ini disusun untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.
Skema Penyaluran dan Besaran PKH 2026
PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang terhubung dengan bank penyalur atau Kantor Pos Indonesia.
Bantuan ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang masuk dalam desil 1 sampai 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Dalam satu tahun, PKH dicairkan empat kali atau per triwulan dengan besaran menyesuaikan komponen.
- Ibu hamil atau anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia atau penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Besaran bantuan dapat berbeda sesuai kategori yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat.
Kesimpulan
Agar bansos PKH 2026 terus diterima, KPM wajib mematuhi komitmen di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi faktor utama agar penyaluran bantuan tetap berjalan dan tepat sasaran.