Kasus Hogi Minaya Dihentikan! Misnan Hartono Selaku Kuasa Hukum Keluarga Jambret Tewas Sampaikan Kekecewaan ke Komisi III DPR
Penghentian perkara terhadap Hogi Minaya memunculkan reaksi dari pihak keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas. Kuasa hukum keluarga, Misnan Hartono, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai tidak memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan keterangan.
Menurut Misnan, keputusan Komisi III yang mendorong penghentian perkara tanpa mendengar penjelasan dari keluarga dua pelaku penjambretan telah mengabaikan hak warga negara. Ia menilai forum resmi DPR seharusnya membuka ruang yang setara bagi semua pihak yang terlibat.
Hak Keluarga Korban Dinilai Terabaikan
Misnan menegaskan, keluarga dua penjambret yang meninggal dunia juga merupakan pihak yang terdampak langsung dalam peristiwa tersebut. Karena itu, suara mereka semestinya ikut dipertimbangkan dalam pembahasan di tingkat legislatif.
Ia menyebut, sebagai wakil rakyat, Komisi III seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik dari keluarga Hogi Minaya maupun dari keluarga korban yang meninggal dunia.
Proses Hukum Disebut Sudah Sesuai Prosedur
Misnan juga menilai langkah Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai aturan hukum. Penetapan Hogi sebagai tersangka, menurutnya, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum bahkan telah mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebelum muncul desakan agar perkara dihentikan.
Upaya restorative justice, kata Misnan, sudah berjalan dan bahkan direncanakan memasuki pertemuan lanjutan. Karena itu, ia menyayangkan adanya permintaan penghentian perkara sebelum seluruh proses tersebut tuntas.
Komisi III Dinilai Memojokkan Aparat
Dalam pandangannya, kritik keras Komisi III DPR RI terhadap Polres dan Kejari Sleman terkesan berlebihan. Misnan menilai aparat telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Update Terbaru
Pengembangan Lapangan Sejadi Kaltim Tambah Produksi Minyak 1.865 BOPD
Kamis / 18-06-2026, 13:15 WIB
Peserta JKN Nilai Layanan IGD RS Berjalan Cepat dan Tanpa Diskriminasi
Kamis / 18-06-2026, 13:15 WIB
Rekap Harian Piala Dunia 2026: Inggris Pesta Gol, Portugal Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:15 WIB
Adopsi AI dan Efisiensi Picu Gelombang PHK Pekerja Berpendapatan Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 13:13 WIB
ISI Yogyakarta dan James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta
Kamis / 18-06-2026, 13:13 WIB
Putaran Pertama Grup Piala Dunia 2026 Berakhir, Sejumlah Tim Besar Tertahan
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Afrika Selatan Kehilangan Dua Pemain Kunci Jelang Lawan Republik Ceko
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Media UEA: Harga Minyak Butuh Waktu 4-8 Pekan untuk Stabil
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Sony Umumkan Kehadiran PS5 Pro di Indonesia pada 20 Mei 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Eksekutif Estée Lauder Meninggal Akibat Komplikasi Filler Kosmetik
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Portugal Gagal Kalahkan RD Kongo di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:12 WIB
Kemendikdasmen Paparkan Penerapan ESD di Satuan Pendidikan
Kamis / 18-06-2026, 13:09 WIB
Wamensesneg Pastikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Diperhatikan
Kamis / 18-06-2026, 13:09 WIB
Tujuh Universitas di Indonesia Terima Hibah Perangkat Lunak PSS Sincal
Kamis / 18-06-2026, 13:08 WIB






