Ia juga menyoroti rapat Komisi III yang hanya menghadirkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak keluarga Hogi Minaya, tanpa mengundang keluarga dua korban meninggal dunia.

Rapat DPR Diwarnai Kritik Keras

Rapat Komisi III DPR RI dengan aparat penegak hukum tersebut berlangsung dengan suasana tegang. Ketua Komisi III Habiburokhman secara terbuka menilai penegakan hukum dalam kasus ini bermasalah.

Ia menyoroti penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru, serta menekankan bahwa penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III juga mendorong penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif agar tidak muncul tuntutan yang justru membebani pihak Hogi Minaya.

Kesepakatan Damai Akhiri Perkara

Perkara Hogi Minaya akhirnya berakhir setelah tercapai kesepakatan damai antara dirinya dan keluarga dua penjambret. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman melalui mekanisme restorative justice.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Hogi tidak lagi berstatus sebagai tersangka dan perangkat gelang pelacak yang sebelumnya dikenakan telah dilepas.

Kejari Sleman menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice bertujuan memulihkan hubungan para pihak dan menekankan prinsip saling memaafkan, bukan semata-mata penghukuman.