Kasus Dugaan Pajak Rp 233 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Shin Kim

Kasus Dugaan Pajak Rp 233 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Shin Kim

Cha eunwoo-Instagram-

Cha Eun Woo resmi mengambil langkah hukum setelah namanya terseret dalam dugaan penggelapan pajak senilai 20 miliar won Korea Selatan atau setara Rp 233 miliar.

Aktor sekaligus anggota grup Astro itu menunjuk firma hukum Shin & Kim (Sejong) sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses yang berjalan di Dinas Pajak Nasional Korea Selatan.



Penunjukan tersebut menjadi respons formal pertama Cha Eun Woo terhadap hasil pemeriksaan pajak yang dikeluarkan otoritas setempat.

Akar Masalah Dugaan Penggelapan Pajak

Kasus ini berawal dari keterlibatan A Corporation, perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo, dalam pengelolaan pendapatan sang artis.

A Corporation disebut berperan sebagai perantara antara Cha Eun Woo dan Fantagio Entertainment, agensi yang menaunginya.


Dalam perjanjian kerja sama, Fantagio dan A Corporation menandatangani kontrak penyediaan layanan pendukung aktivitas Cha Eun Woo di industri hiburan Korea Selatan.

Pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dibagi antara Fantagio, A Corporation, dan Cha Eun Woo.

Tudingan Perusahaan Fiktif

Dinas Pajak Nasional menilai A Corporation sebagai perusahaan fiktif atau paper company yang tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Otoritas pajak menduga perusahaan tersebut digunakan untuk mendistribusikan pendapatan guna menekan kewajiban pajak penghasilan.

Saat itu, tarif pajak penghasilan individu di Korea Selatan mencapai 45 persen, sementara distribusi melalui perusahaan memungkinkan penerapan tarif yang lebih rendah.

Baca juga: Apa Itu GERD Anxiety yang Ramai Diperdebatkan di Media Sosial hingga Psikiater Angkat Bicara

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya