OJK Tetapkan Aturan Baru: Rekening Tak Dipakai 5 Tahun Akan Dianggap "Dormant"—Apa Dampaknya untuk Nasabah?
Apa Konsekuensi bagi Nasabah?
Bagi nasabah, rekening yang masuk kategori dormant tidak langsung diblokir atau dananya disita. Namun, bank akan:
Memberikan peringatan bertahap sejak rekening memasuki status tidak aktif.
Menyimpan dana nasabah sesuai ketentuan, tetapi dengan akses yang lebih terbatas.
Mengharuskan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang identitas jika ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.
Dalam beberapa kasus ekstrem, jika tidak ada upaya pengaktifan dalam jangka waktu sangat panjang, dana dapat dialihkan ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari pengelolaan aset tidak klaim.
Namun, OJK menegaskan bahwa hak nasabah tetap dijaga. Selama identitas dan kepemilikan rekening bisa dibuktikan, nasabah berhak menarik seluruh dananya kapan saja.
Tips untuk Nasabah: Jangan Biarkan Rekening Tidur!
Agar terhindar dari status dormant dan potensi komplikasi administratif di masa depan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Periksa semua rekening bank yang pernah Anda buka—termasuk yang sudah lama tidak digunakan.
Lakukan transaksi minimal satu kali setahun, seperti cek saldo lewat aplikasi, transfer kecil, atau sekadar login ke internet banking.
Tutup rekening yang tidak perlu secara resmi di kantor cabang bank terdekat.
Simpan informasi kontak aktif di bank agar notifikasi peringatan bisa diterima tepat waktu.
Menuju Perbankan yang Lebih Sehat dan Aman
POJK Nomor 24 Tahun 2025 bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari transformasi besar menuju sistem keuangan yang lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan. Dengan mengatur status rekening secara transparan, OJK ingin membangun ekosistem perbankan yang responsif terhadap kebutuhan nasabah sekaligus antisipatif terhadap ancaman kejahatan finansial.
Bagi masyarakat umum, ini adalah pengingat penting: uang Anda aman, asal Anda tetap terhubung dengan rekening Anda. Jangan biarkan rekening “tertidur” terlalu lama—karena dalam dunia perbankan modern, diam bukan berarti aman.
Update Terbaru
Kroasia Pastikan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Menang 2-1 atas Ghana
Minggu / 28-06-2026, 11:32 WIB
Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi Nasional, Danantara Dorong Ekosistem Terintegrasi
Minggu / 28-06-2026, 11:32 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Arab Saudi Incar Jorge Jesus sebagai Pelatih Baru
Minggu / 28-06-2026, 11:32 WIB
Daftar Acara Trans TV Senin, 29 Juni 2026 Ada Film Bioskop, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar serta Link Nonton
Minggu / 28-06-2026, 11:32 WIB
Inggris Tundukkan Panama 2-0 dan Amankan Status Juara Grup L Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 11:30 WIB
Tiket Termurah Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Dijual Rp24 Juta
Minggu / 28-06-2026, 11:29 WIB
Evakuasi Ibu dan Bayi usai 3 Hari Terjebak Reruntuhan Gempa Venezuela
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
Alarm Bahaya Portugal: Ronaldo dkk Tumpul di Dua Laga Fase Grup Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
Pertarungan Prabowo vs Gibran: 'Semua Bisa Dikorbankan Demi 2029'
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
Kemenkes Tegaskan Regulasi Tembakau untuk Lindungi Kesehatan, Bukan Matikan Industri
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
Toyota dan Mitsubishi Dongkrak Ekspor Otomotif Indonesia pada Mei 2026
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
Gibran Sadar Gerakannya Dibatasi Lingkaran Prabowo
Minggu / 28-06-2026, 11:28 WIB
FIFA Angkat Bicara soal Tuduhan Pemerkosaan Kapten Tanjung Verde
Minggu / 28-06-2026, 11:27 WIB
Waktu Terbaik Gunakan Toilet Pesawat Menurut Pramugari
Minggu / 28-06-2026, 11:27 WIB






