Dalam hak jawab tersebut, Thalita juga mengutip dasar hukum yang melindungi hak setiap warga atas pemberitaan yang berimbang dan benar.

Ia menegaskan bahwa tindakan media mempublikasikan identitas pribadinya tanpa verifikasi melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab.

Selain itu, Thalita menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9 yang menekankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan perlindungan terhadap privasi individu.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan atas suatu pemberitaan. Selain itu, tindakan mencantumkan identitas pribadi tanpa izin dan tanpa verifikasi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9,” tulisnya.

Sebagai tindak lanjut, Thalita mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan dan memviralkan berita tersebut.

“Saya telah melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan dan memviralkan berita tersebut karena mengandung unsur pencemaran nama baik. Laporan resmi telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan surat tanda penerimaan aduan (STPA) telah diterbitkan oleh pihak kepolisian,” jelas Thalita.