Apa Tugas Konsulen, Coass, dan Residen dalam Kedokteran? Inilah Pekerjaan Wahyu Hidayat Ayah Dokter Koas FK Unsri Dipukul Sopir Ibu Ledy Aurellia Pramesti
Apa Tugas Konsulen, Coass, dan Residen dalam Kedokteran? Inilah Pekerjaan Wahyu Hidayat Ayah Dokter Koas FK Unsri Dipukul Sopir Ibu Ledy Aurellia Pramesti
Tugas Konsulen, Coass, hingga Residen dalam Kedokteran: Penjelasan Lengkap dan Menarik
Profesi di dunia kedokteran memiliki hierarki dan tanggung jawab yang beragam, mulai dari konsulen, coass, hingga residen. Setiap peran memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi dalam pelayanan kesehatan. Namun, baru-baru ini nama Wahyu Hidayat, seorang ayah dari dokter koas (coass) Universitas Sriwijaya (UNSRI), menjadi sorotan setelah anaknya menjadi korban tindak kekerasan.
Kasus Pemukulan yang Viral
Nama Wahyu Hidayat mencuat dalam pemberitaan setelah anaknya, Muhammad Luthfi, seorang dokter koas UNSRI, menjadi korban pemukulan oleh seorang sopir. Insiden ini terjadi dalam konteks konflik dengan rekan koas lainnya, Ledy Aurellia Pramesti.
Wahyu Hidayat menolak berdamai dengan pelaku dan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum. Sang sopir, yang diduga sebagai pelaku pemukulan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataan kepada media, Wahyu menyebut bahwa kondisi anaknya sudah mulai membaik pasca kejadian tersebut.
Di luar kasus ini, publik mulai penasaran dengan profesi Wahyu Hidayat sebagai konsulen, sekaligus menanyakan apa saja tugas coass, residen, dan konsulen dalam dunia kedokteran. Untuk menjawab rasa ingin tahu tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai peran-peran ini.
1. Coass (Dokter Muda)
Coass, atau sering disebut sebagai dokter muda, adalah mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan meraih gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked). Mereka melanjutkan ke tahap pendidikan profesi untuk mendapatkan gelar dokter umum (dr.).
Tugas utama coass meliputi:
Melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai dengan arahan.
Membantu menentukan diagnosis di bawah pengawasan residen dan konsulen.
Mendampingi prosedur medis, seperti pemasangan infus, pengambilan sampel darah, hingga tindakan sederhana lainnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa coass belum diperbolehkan melakukan tindakan medis tanpa supervisi dari residen atau konsulen.
Update Terbaru
Dokter Tifa Bersyukur Tak Ditahan Kejari Jaksel dalam Kasus Ijazah Jokowi
Senin / 22-06-2026, 20:56 WIB
Skenario Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 20:56 WIB
Daihatsu: Penjualan Mobil Menengah-Atas Tumbuh, LCGC Menurun
Senin / 22-06-2026, 20:56 WIB
Ilmuwan Ungkap Alasan Kukang Bergerak Sangat Lambat
Senin / 22-06-2026, 20:52 WIB
Prabowo Buka Opsi Robohkan Hotel Sultan dan Jadikan Ikon Baru RI
Senin / 22-06-2026, 20:52 WIB
Honda Team Asia Pamer Veda Ega Juggling Bola, Lamine Pratama Vibes
Senin / 22-06-2026, 20:52 WIB
EastFood Indonesia Expo 2026 Hadirkan Peserta Mancanegara, Perluas Jaringan Bisnis
Senin / 22-06-2026, 20:49 WIB
Fusion Italia-Nusantara di Surabaya, Hanya di Kafe Bromo
Senin / 22-06-2026, 20:49 WIB
Momen Haru Anang Hermansyah Wisuda Bareng Istri dan Anak di Unair
Senin / 22-06-2026, 20:49 WIB
CLS Gelar Turnamen Basket Internasional untuk Rayakan 80 Tahun dan Fokus Pembinaan Atlet
Senin / 22-06-2026, 20:49 WIB
Nicole Kidman Ucapkan Selamat Hari Ayah untuk Mantan Suami Keith Urban
Senin / 22-06-2026, 20:49 WIB
Daya Beli Masyarakat Surabaya Masih Terjaga di Tengah Dinamika Ekonomi
Senin / 22-06-2026, 20:47 WIB
VIDA: Autentikasi Kuat Jadi Fondasi Keamanan Data di Era AI
Senin / 22-06-2026, 20:47 WIB
DBS Treasures Catat Lonjakan Laba 289 Persen, Andalkan Strategi Global
Senin / 22-06-2026, 20:47 WIB






