Profil Biodata Jessica Felicia TikToker yang Benarkah Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram
Pembelaan Jessica Felicia
Jessica Felicia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai konten kreator yang membahas berita-berita viral di media sosial. "Saya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai content creator, ya. Saya membuat konten seperti biasa, membahas berita-berita yang sedang viral," ujar Jessica ketika ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Jessica, konten yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut masih terpampang di akun media sosial pribadinya hingga kini. Tidak ada pihak yang secara resmi meminta untuk menurunkan konten tersebut. "Kontennya masih ada, dan sampai sekarang tidak ada yang meminta untuk diturunkan," tambahnya.
Tidak Kenal dengan Pihak yang Terlibat
Dalam pernyataannya, Jessica juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan orang-orang yang terkait dalam kasus ini, seperti Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, maupun Pratama Arahan. Jessica menegaskan bahwa semua konten yang ia buat semata-mata didasarkan pada berita viral dan bukan karena adanya keterlibatan personal dengan pihak-pihak tersebut.
Terkait bukti yang diminta oleh penyidik, Jessica menyatakan sudah menyerahkan semua yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah Hukum dan Restorative Justice
Kuasa hukum Jessica, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Ramzy juga menambahkan, jika ada permintaan untuk menurunkan konten, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami akan memenuhi aturan yang ada. Yang jelas, kami sudah memenuhi panggilan ini dan memberikan bukti yang diminta oleh penyidik," ujar Ramzy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Agustus 2024. Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 310 dan Pasal 311 juga dijadikan landasan hukum untuk memperkarakan kasus ini.
Update Terbaru
Michael J. Fox Raih Nominasi Emmy untuk Peran Tamu di Shrinking
Kamis / 09-07-2026, 08:00 WIB
Utah Jazz Resmi Rekrut Mo Bamba dengan Kontrak Dua Tahun
Kamis / 09-07-2026, 08:00 WIB
Gable Steveson Jalani Debut UFC Hadapi Elisha Ellison
Kamis / 09-07-2026, 07:59 WIB
Atlanta Braves Hentikan Upaya Perfect Game Gabungan Pittsburgh Pirates
Kamis / 09-07-2026, 07:58 WIB
Conor McGregor Hadapi Tuduhan Penggunaan Steroid Jelang UFC 329
Kamis / 09-07-2026, 07:58 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus
Kamis / 09-07-2026, 07:49 WIB
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M dari Rumah di Sentul
Kamis / 09-07-2026, 07:49 WIB
IHSG Diramal Lanjut Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Polisi Ungkap Ukuran Brankas di Kafe Cipete Capai 2x1 Meter
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Berubah, Spanyol Tergusur dari Puncak
Kamis / 09-07-2026, 07:48 WIB
Surabaya Printing Expo 2026 Targetkan 15 Ribu Pengunjung
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Media Argentina Ungkap Fakta Unik, Messi Bisa Gagal Juara Piala Dunia
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Trump Salah Sebut Iran Jadi 'Republik Islam Jepang' di KTT NATO
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB
Youn Yuh-jung Raih Nominasi Aktris Pendukung Terbaik di Emmy 2026
Kamis / 09-07-2026, 07:43 WIB







