Apa Kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024? Buruan Intip 4 Katerogi yang Wajib Dipenuhi!
PBI JK ini dirancang untuk menjangkau individu dan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon penerima manfaat (PM) harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan verifikasi untuk bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Kriteria Penerima Manfaat PBI JK 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program PBI JK pada tahun 2024, berikut adalah empat kriteria utama yang harus dipenuhi:
Individu Miskin dan Keluarga Kurang Mampu
Calon penerima manfaat harus termasuk dalam kelompok individu atau keluarga yang secara resmi telah dinyatakan miskin atau kurang mampu. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), yang telah terverifikasi dan tervalidasi oleh Kementerian Sosial.
Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima manfaat harus sudah terdaftar dalam DTKS. Data ini akan dipecah sesuai dengan provinsi, kabupaten, atau kota tempat tinggal calon penerima manfaat. Data DTKS ini menjadi dasar dalam menentukan jumlah penerima manfaat secara nasional.
Integrasi Data Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kemensos melakukan integrasi antara data DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan data. Jika terdapat ketidakcocokan antara data DTKS dan NIK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, calon penerima manfaat tidak akan mendapatkan bantuan dan perlu mengoreksi data tersebut.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Update Terbaru
5 Mobil Listrik Bekas di Bawah Rp 150 Juta per Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 13:13 WIB
13 Negara Peserta Piala Dunia 2026 Kecam Komentar Presiden UEFA
Senin / 15-06-2026, 13:13 WIB
Saham SSMS Tawarkan Dividen Rp 8.399 Per Lot, Yield 6,04%
Senin / 15-06-2026, 13:13 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ini Amalan Utama di Bulan Muharram
Senin / 15-06-2026, 13:12 WIB
Harga Emas Perhiasan Semar Nusantara dan Raja Emas 15 Juni 2026 Berubah
Senin / 15-06-2026, 13:12 WIB
Siri Masa Depan Bisa Jadi Agen AI yang Mengoperasikan Perangkat Apple
Senin / 15-06-2026, 13:08 WIB
BRI Luncurkan Tiga Reksadana Dolar AS Lewat BRImo
Senin / 15-06-2026, 13:05 WIB
Pengguna Internet Indonesia Capai 235,26 Juta Jiwa pada 2026
Senin / 15-06-2026, 13:05 WIB
Manu Kone Tunda Bahas Masa Depan di AS Roma Demi Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 13:05 WIB
Niramas Utama Targetkan Dana IPO Rp392 Miliar untuk Ekspansi Inaco
Senin / 15-06-2026, 13:04 WIB
Ruben Onsu Sindir Giorgio Antonio soal Konten di Rumah Sarwendah
Senin / 15-06-2026, 13:04 WIB
Klasemen Grup B Piala Dunia 2026: Swiss Puncaki Lewat Fair Play
Senin / 15-06-2026, 13:04 WIB
Subsidi Pemerintah AS Jadi Penopang Awal Kesuksesan Tesla dan SpaceX
Senin / 15-06-2026, 13:04 WIB
Disdik Jateng Buka SPMB 2026 untuk SMA dan SMK Negeri, Ini Jadwalnya
Senin / 15-06-2026, 13:04 WIB






