Video 3 Menit 20 Detik Presma UNJA Jambi yang Viral No Sensor dengan Link Diduga Nanda Mantan Presma UNJA dan Maretha Ayu Angel Lestari, Bukan Anak Orang Sembarangan?
Sayuti menegaskan bahwa yang tidak wajar adalah tindakan penyebaran video tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Yang tidak wajar itu adalah menyebarkan video tersebut. Klien kami tidak pernah berniat untuk mempublikasikan video tersebut," tegasnya setelah mendampingi kliennya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Lebih lanjut, Sayuti menjelaskan bahwa video tersebut ada yang direkam pada Agustus 2023 dan ada juga yang dibuat pada Januari 2024.
Pihaknya kini meminta polisi untuk segera memproses hukum pelaku yang telah mengambil video tersebut secara ilegal dari ponsel milik KN.
Perspektif Hukum Terkait Penyebaran Video Asusila
Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Dr. Anggi Purnama Harahap, SH MH, menjelaskan bahwa baik penyebar maupun pemeran dalam video tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Menurutnya, penyebar video bisa dikenakan pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal tersebut melarang produksi, penyebaran, dan penyediaan pornografi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, jika penyebar video diduga mengambil video tersebut tanpa izin, maka mereka bisa dijerat dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, yang melarang distribusi konten asusila.
"Jadi antara pemeran dan penyebar memiliki pasal yang berbeda.
Penyebar dikenakan undang-undang ITE, sedangkan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang pornografi," jelas Anggi.
Pihak Berwenang Menangani Kasus
Viralnya video asusila tersebut di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp membuat masyarakat heboh.
Dalam video berdurasi 20 detik itu, terlihat seorang pria dan wanita tengah berbuat asusila tanpa mengenakan pakaian di sebuah kamar hotel.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan menghapusnya jika sudah memiliki.
"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, harap segera dihapus dan jangan disebarkan lagi," ungkapnya.
Reza juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling terhadap pemeran dalam video tersebut serta melakukan patroli cyber untuk mencegah video itu menyebar lebih luas, terutama ke anak di bawah umur.
"Kami akan melakukan patroli cyber dan profiling untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam video tersebut.
Setelah mendapatkan identitas mereka, kami akan memanggil mereka untuk klarifikasi," ujarnya.
Update Terbaru
Lele Godok Jadi Alternatif Sehat Pengganti Lele Goreng
Jumat / 12-06-2026, 07:17 WIB
Parkir Motor Listrik di Tempat Teduh Bisa Jaga Usia Pakai Baterai
Jumat / 12-06-2026, 07:17 WIB
Manchester United Rombak Skuat demi Strategi Baru Michael Carrick
Jumat / 12-06-2026, 07:17 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian 12 Juni 2026 Bergerak Bervariasi
Jumat / 12-06-2026, 07:17 WIB
Trump Batalkan Serangan ke Iran, Klaim Kesepakatan Nuklir Hampir Tercapai
Jumat / 12-06-2026, 07:17 WIB
Harga Emas Dunia Melesat ke US$ 4.217 per Troy Ons pada 11 Juni 2026
Jumat / 12-06-2026, 07:16 WIB
5 Manfaat Introspeksi Diri Menjelang Tahun Baru Islam
Jumat / 12-06-2026, 07:16 WIB
John Herdman Puji Stadion Utama Sumut dan Suporter Indonesia
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Aplikasi Livescore Tembus 2,3 Juta Pengguna Aktif di Indonesia
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Jaksa Agung Florida Gugat OpenAI dan CEO Sam Altman
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Proses Terbentuknya Air Hujan dari Permukaan Bumi
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Polisi dan TNI Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Korea Selatan Siap Hadapi Republik Ceko di Laga Grup A Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Review Lexus ES 350h Generasi Kedelapan: Desain Sporty yang Berani
Jumat / 12-06-2026, 07:11 WIB






