Penyebab Nadiem Ubah Jadwal TPG Sertifikasi Guru 2024, Begini Alasannya hingga Langkah Kemendikbudristek

Penyebab Nadiem Ubah Jadwal TPG Sertifikasi Guru 2024, Begini Alasannya hingga Langkah Kemendikbudristek

Penyebab Nadiem Ubah Jadwal TPG Sertifikasi Guru 2024, Begini Alasannya hingga Langkah Kemendikbudristek-Instagram -

Penyebab Nadiem Ubah Jadwal TPG Sertifikasi Guru 2024, Begini Alasannya hingga Langkah Kemendikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan penyesuaian yang signifikan terhadap jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2024.



Langkah ini diambil dengan maksud untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam proses penyaluran TPG kepada para guru di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Tak Tertandingi! Download Predictor Spaceman APK 2024 Android iOS dan Versi MOD Tersedia? CEK

Baca juga: Profil dan Biodata Jarot Joker Tiktoker Malang Beserta Istri, Eka Putri Kurnia yang Tewas Ditubruk Mobil hingga Truk


Informasi resmi yang dirilis oleh Kemendikbudristek menunjukkan perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Trimester 1: Jadwal pencairan sebelumnya pada bulan Maret telah dilaksanakan sebelumnya dan pembayarannya telah terselesaikan pada tanggal 14 April 2024.
  2. Trimester 2: Pencairan yang semula direncanakan pada bulan Mei akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024.
  3. Trimester 3: Penyaluran yang biasanya dilakukan pada bulan September kini dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024.
  4. Trimester 4: Jadwal pencairan yang semula pada bulan November telah diubah menjadi tanggal 14 Desember 2024.

Perubahan ini menjadi penting dalam memberikan kepastian kepada para guru mengenai jadwal pencairan TPG, sehingga mereka dapat merencanakan pengelolaan keuangan mereka dengan lebih baik.

Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pendidik di tanah air.

penyebab, alasan perubahan, cara pencairan higga langkah Kemendikbud ada pada halaman berikutnya,

Sumber:


×

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya