Pekerja Magang Apakah Dapat THR Juga? Begini Aturan Tenaga Kerja Soal Pembagian THR, Siapa Saja yang Kebagian?
Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.
Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).
THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***
Update Terbaru
Promo Chatime Awal Mei 2026: Milk Tea Large dan Topping Hanya Rp 23.000
Selasa / 16-06-2026, 20:57 WIB
Hamza Abdelkarim Ukir Rekor di Piala Dunia 2026 dan Resmi Gabung Barcelona
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Promo Indomaret 17 18 19 Mei 2026: Diskon Susu dan Sabun Mandi hingga 30%
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Ilmuwan Temukan Kuburan Massal Fosil Paus Purba di Samudra Hindia
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Promo PSM Alfamart 17 18 19 Juni 2026: Diskon Deterjen hingga Susu
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Prabowo Pilih Pindad Maung sebagai Mobil Dinas demi Nasionalisme
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Rp600.000 Lewat Aplikasi dan Website
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Rp5,212 Triliun untuk Jaringan Gas Rumah Tangga 2027
Selasa / 16-06-2026, 20:56 WIB
Tom Holland Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan Rahasia dengan Zendaya
Selasa / 16-06-2026, 20:55 WIB
Solbakken Andalkan Haaland Bawa Norwegia Kalahkan Irak di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 20:55 WIB
Google Kembangkan Proyek Debug dengan 32 Juta Nyamuk untuk Atasi Penyakit
Selasa / 16-06-2026, 20:55 WIB
7 Fakta Menarik Tanjung Verde, Negara Kepulauan Indah di Atlantik
Selasa / 16-06-2026, 20:55 WIB
Wamentan Bantah Hindari Dialog dengan Mahasiswa UGM
Selasa / 16-06-2026, 20:54 WIB
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Meluncur, Bawa Sensor Lebih Besar dan AI Canggih
Selasa / 16-06-2026, 20:54 WIB






