FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

FIR Udara KEPRI--

Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Ia optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.



“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” kata Menhub.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.

Kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.


Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Dirjen Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

Sumber:


×

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya