Apakah Uang Tapera Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dan Bagaimana Caranya?
Apakah Ada Kemungkinan untuk Mengambil Uang Tapera Sebelum Masa Pensiun?
Uang Tapera yang dipotong dari pendapatan bulanan peserta pekerja mungkin dapat ditarik sebelum mencapai usia pensiun, dengan syarat tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama lima tahun berturut-turut. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Misalkan, seseorang yang menjadi peserta Tapera tiba-tiba mengalami masa pengangguran atau tidak bekerja selama lima tahun berturut-turut, maka kepesertaannya akan berakhir. Pada saat itu, simpanan yang telah disetor ke Tapera dapat ditarik.
Kebijakan ini, di satu sisi, dianggap memberatkan bagi peserta yang mungkin menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak dapat langsung mencairkan simpanan Tapera karena harus menunggu selama lima tahun tanpa pekerjaan.
Selain itu, ada opsi lain untuk mencairkan simpanan Tapera sebelum mencapai usia pensiun, yaitu jika peserta meninggal dunia. Dalam hal ini, simpanan Tapera dari peserta yang telah meninggal dapat segera ditarik tanpa perlu menunggu hingga mencapai usia pensiun.
Baca juga: Gak Ribet! Link dan Cara Cek Saldo Tapera di Sitara, Ini Cara Loginnya yang Gampang Banget!
Bagaimana Cara Mengajukan Pencairan Tapera?
Ketika kepesertaan Tapera berakhir, baik karena pensiun maupun kematian peserta, dana Tapera berserta bunganya harus dikembalikan kepada peserta atau ahli waris. Proses pencairan dilakukan oleh BP Tapera, dan klaim pencairan dapat diajukan oleh pensiunan atau ahli waris.
Ada tiga cara untuk mengajukan pencairan Tapera. Pertama, pensiunan dapat mengisi formulir online yang tersedia di situs resmi BP Tapera di https://bit.ly/3qaJdQQ dan mengikuti petunjuk yang tertera di formulir tersebut.
Kedua, pencairan juga dapat dilakukan melalui Call Center BP Tapera di nomor 156 atau 1500 156. Terakhir, pensiunan atau ahli waris dapat menghubungi layanan WhatsApp BP Tapera di nomor 08118 156 156 untuk mengetahui status kepesertaan serta proses pencairan selanjutnya.
***
Update Terbaru
TNI Mutasi Dansesko dan Pangkogabwilhan II, Ini Pejabat Barunya
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Matchday Dua Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi UNY Tampilkan Tari Klasik di Pesta Kesenian Bali 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
GM Pasang 50 Robot di Pabrik yang Baru PHK 1.000 Pekerja
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Gunakan SUGBK Hadapi Vietnam
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
Julian Alvarez Tolak Arsenal dan PSG demi Gabung Barcelona
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Qualcomm Luncurkan Snapdragon Reality Elite untuk Perangkat Spatial Computing
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Busi Motor Bermasalah Bikin Konsumsi BBM Boros, Ini Penjelasannya
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Asing Borong Saham EMAS Rp 945 Miliar pada Sesi I di BEI
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Allianz Indonesia Ungkap Inflasi Medis Picu Penyesuaian Premi Asuransi
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Minum Teh Bisa Perpanjang Umur, Asal Hindari Kesalahan Umum Ini
Jumat / 19-06-2026, 00:13 WIB
Bayi Ajaib Pembawa Harta: Dracin Ibu Tunggal Coba Ubah Nasib
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
Pemerintah Bahas Subsidi PLN dan Persiapan Peluncuran Biodiesel B50
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
AIIB Kucurkan Rp303 Triliun untuk Proyek Infrastruktur Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB






